Pertamina Terus Perkuat Good Corporate Governance, KPK Digandeng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pertamina terus memperkuat perwujudan Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan migas milik negara dengan menjalin kerja sama antara lembaga penegak hukum. Pendampingan oleh KPK itu sekaligus bisa mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di BUMN, khususnya Pertamina.
“Kerjasama ini bisa menekan atau mencegah terjadinya tindakan atau perilaku korupsi di BUMN. Perilaku-perilaku koruptif secara sistem bisa diawasi. Jika melanggar prosedur yang sudah ditetapkan maka ada sanksi atau law enforcement,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansya di Jakarta.
Pertamina menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum untuk mengawal bisnis dan proyeknya, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu BUMN migas itu juga berinisiatif bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.
Upaya tersebut merupakan bentuk penerapan GCG dan komitmen Pertamina dalam meningkatkan kelangsungan usaha yang sehat, kompetitif, dan meningkatkan kepercayaan dan pelayanan publik.
Trubus menyatakan, kerjasama strategis dengan lembaga penegak hukum tersebut sebagai implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG. Termasuk di antaranya transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan fairness, yang didasarkan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.
“Secara prinsip, kebijakan Pertamina sangat baik. Kerjasama tersebut sudah memenuhi prinsip GCG. Dan kalau bisa, unsur-unsur tersebut diimplementasikan secara keseluruhan,” katanya.
Menurut dia, perusahaan atau BUMN lain bisa mencontoh upaya positif Pertamina tersebut, apalagi selama ini masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi mengenai kerjasama antara BUMN dan lembaga penegak hukum. Peran publik, tambahnya, memang sangat penting. Dengan demikian, masyarakat juga dilibatkan dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan.
“Jadi kalau ada kerjasama pendampingan seperti itu, hendaknya diinformasikan agar publik juga bisa memberikan pengawasan. Dengan begitu, kerjasama tersebut bisa berjalan secara optimal,” ungkapnya.
“Kerjasama ini bisa menekan atau mencegah terjadinya tindakan atau perilaku korupsi di BUMN. Perilaku-perilaku koruptif secara sistem bisa diawasi. Jika melanggar prosedur yang sudah ditetapkan maka ada sanksi atau law enforcement,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansya di Jakarta.
Pertamina menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum untuk mengawal bisnis dan proyeknya, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu BUMN migas itu juga berinisiatif bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.
Upaya tersebut merupakan bentuk penerapan GCG dan komitmen Pertamina dalam meningkatkan kelangsungan usaha yang sehat, kompetitif, dan meningkatkan kepercayaan dan pelayanan publik.
Trubus menyatakan, kerjasama strategis dengan lembaga penegak hukum tersebut sebagai implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG. Termasuk di antaranya transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan fairness, yang didasarkan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.
“Secara prinsip, kebijakan Pertamina sangat baik. Kerjasama tersebut sudah memenuhi prinsip GCG. Dan kalau bisa, unsur-unsur tersebut diimplementasikan secara keseluruhan,” katanya.
Menurut dia, perusahaan atau BUMN lain bisa mencontoh upaya positif Pertamina tersebut, apalagi selama ini masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi mengenai kerjasama antara BUMN dan lembaga penegak hukum. Peran publik, tambahnya, memang sangat penting. Dengan demikian, masyarakat juga dilibatkan dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan.
“Jadi kalau ada kerjasama pendampingan seperti itu, hendaknya diinformasikan agar publik juga bisa memberikan pengawasan. Dengan begitu, kerjasama tersebut bisa berjalan secara optimal,” ungkapnya.
(akr)