Sertifikasi Halal Tak Lagi Lewat MUI Bisa Timbulkan Kegaduhan Ekonomi

Rabu, 16 Oktober 2019 - 20:28 WIB
Sertifikasi Halal Tak...
Sertifikasi Halal Tak Lagi Lewat MUI Bisa Timbulkan Kegaduhan Ekonomi
A A A
JAKARTA - Indonesia Halal Watch (Lembaga Advokasi Halal) menerangkan apabila Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai 17 Oktober 2019, besok sudah tidak lagi mengeluarkan sertifikasi halal karena harus lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa mengganggu ekspor ke negara-negara Timur Tengah. Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah menerangkan kondisi ini bisa menimbulkan kegaduhan ekonomi.

"Ekspor ke negara-negara Timur Tengah untuk sementara bisa tertunda sampai BPJPH terakreditasi oleh ESMA (lembaga yang berwenang untuk Gulf Countries dan Timur Tengah). BPJPH sebagai badan sertifikasi halal belum terakreditasi oleh ESMA, dan ini berpotensi menimbulkan kegaduhan ekonomi," ujar Ikhsan di Jakarta, Kamis (16/10/2019).

Lebih lanjut Ia menerangkan, apabila pendafaran sertifkasi halal hanya dapat dilakukan oleh BPJPH dan tidak dimungkinkan dilakukan lagi oleh MUI, maka bisa menimbulkan atrian yang luar biasa hingga kegaduhan. Alasannya karena BPJPH disamping belum memiliki badan perwakilannya di tingkat provinsi juga belum memilki sistem pendaftarannya yang berbasis Online.

Menurut Indonesia Halal Watch menerangkan, nota kesepahaman antara Kementerian dan Lembaga terkait tentang penyelenggaraan layanan sertifikasi halal bagi produk yang wajib bersertifikat halal tidak boleh menegasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Atau dengan menampikkan atau memberikan fungsi kepada lembaga atau badan yang tidak diatur dalam UU JPH atau Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (PP JPH) seperti Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sebaliknya, tidak boleh mengurangi kewenangan sebuah lembaga yang telah diatur secara tegas di dalam UU JPH.

"Kami Indonesia Halal Watch memohon agar menunda pelaksanaan isi nota kesepahaman. Mengingat adanya kegentingan hukum, maka Bapak Presiden mohon berkenan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Manfaatkan Potensi Produk...
Manfaatkan Potensi Produk Halal untuk Bangun Ekosistem Industri
Berambisi Jadi Produsen...
Berambisi Jadi Produsen Terbesar Produk Halal Dunia, Pemerintah Siapkan Ini
Thailand-Australia Aja...
Thailand-Australia Aja Garap Produk Halal, Sayang Jika Dilewatkan Indonesia
Ekspor Produk Halal...
Ekspor Produk Halal Belum Signifikan
Label Halal Indonesia...
Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional
Pencapaian LSP Halal...
Pencapaian LSP Halal Indonesia Layak Diapresiasi
Berita Terkini
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
2 jam yang lalu
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
3 jam yang lalu
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
3 jam yang lalu
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
4 jam yang lalu
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
4 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
5 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved