Antisipasi Perang Dagang, Kemenperin Akan Hapus 18 Regulasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menghapus 18 regulasi demi mengantisipasi berlanjutnya perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China yang diprediksi berdampak pada terjadinya resesi global. Pemangkasan aturan tersebut, diharapkan dapat mempermudah laju nilai ekspor dan investasi.
"Ada 18 regulasi yang sedang difinalisasi, yang 12 dihapuskan, dan enam lagi disederhanakan. Prosesnya sedang dikebut agar bisa langsung diimplementasikan sebelum pelantikan kabinet baru,” ujar Menperin Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Lebih lanjut terang dia, 18 regulasi tersebut sebagian besar terkait pengadaan bahan baku industri, terutama di sektor industri logam. Menurutnya industri logam menjadi salah satu sektor pokok karena produknya dibutuhkan banyak industri lainnya.
Selain itu, sektor logam dinilai penting karena produk turunannya berorientasi ekspor seperti yang dihasilkan oleh industri otomotif. "Karena logam itu jadi bahan baku untuk kebanyakan industri. Bahkan, industri logam itu sendiri banyak meminta perlindungan," tuturnya.
Nantinya, produk jadi industri logam akan dilindungi dengan regulasi berupa Peraturan Menteri Perindustrian. Sedangkan, regulasi terkait bahan baku, akan dimudahkan untuk pasar domestik maupun untuk ekspor.
Keputusan pemangkasan regulasi sektor industri ini, didasari berbagai masukan dari pelaku usaha serta instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan, dengan kemudahan tersebut, banyak investor asing atau lokal yang tertarik untuk investasi dan ekspansi sehingga bisa memperdalam struktur dan meningkatkan daya saing industri di dalam negeri.
"Ke depan, terkait dengan percepatan impelementasi Making Indonesia 4.0, kami berharap adanya Peraturan Presiden. Sebab, ini bersifat lintas sektoral sehingga bisa terkoordinasi lebih baik," tegasnya.
"Ada 18 regulasi yang sedang difinalisasi, yang 12 dihapuskan, dan enam lagi disederhanakan. Prosesnya sedang dikebut agar bisa langsung diimplementasikan sebelum pelantikan kabinet baru,” ujar Menperin Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Lebih lanjut terang dia, 18 regulasi tersebut sebagian besar terkait pengadaan bahan baku industri, terutama di sektor industri logam. Menurutnya industri logam menjadi salah satu sektor pokok karena produknya dibutuhkan banyak industri lainnya.
Selain itu, sektor logam dinilai penting karena produk turunannya berorientasi ekspor seperti yang dihasilkan oleh industri otomotif. "Karena logam itu jadi bahan baku untuk kebanyakan industri. Bahkan, industri logam itu sendiri banyak meminta perlindungan," tuturnya.
Nantinya, produk jadi industri logam akan dilindungi dengan regulasi berupa Peraturan Menteri Perindustrian. Sedangkan, regulasi terkait bahan baku, akan dimudahkan untuk pasar domestik maupun untuk ekspor.
Keputusan pemangkasan regulasi sektor industri ini, didasari berbagai masukan dari pelaku usaha serta instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan, dengan kemudahan tersebut, banyak investor asing atau lokal yang tertarik untuk investasi dan ekspansi sehingga bisa memperdalam struktur dan meningkatkan daya saing industri di dalam negeri.
"Ke depan, terkait dengan percepatan impelementasi Making Indonesia 4.0, kami berharap adanya Peraturan Presiden. Sebab, ini bersifat lintas sektoral sehingga bisa terkoordinasi lebih baik," tegasnya.
(akr)