Kemendag Gencar Berantas Perdagangan Ilegal Sarang Burung Walet

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 00:19 WIB
Kemendag Gencar Berantas Perdagangan Ilegal Sarang Burung Walet
Kemendag Gencar Berantas Perdagangan Ilegal Sarang Burung Walet
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berusaha meningkatkan ekspor sarang burung walet dengan memberantas perdagangan ilegal di Indonesia. Pasalnya sarang burung walet merupakan salah satu produk potensial Indonesia.

“Saya mengajak pelaku usaha sarang burung walet untuk menghentikan penjualan secara ilegal. Pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang masih memperdagangkan komoditas ini secara ilegal,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di Jakarta, Kamis (17/10).

Perdagangan sarang burung di dunia diperkirakan mencapai 210 ton per tahun atau setara USD 1,6 miliar, dari jumlah tersebut sepertiganya berasal dari Indonesia. Saat ini, Indonesia merupakan penghasil sarang burung walet terbesar di dunia.

Pada 2018, Indonesia memproduksi sekitar 40% dari total produksi di dunia dan ekspor Indonesia ke dunia mencapai USD 291 juta. Sementara, Tiongkok merupakan negara dengan konsumsi sarang burung walet terbesar di dunia.

Pada semester pertama 2019, Tiongkok mengimpor 557 ton sarang burung walet atau sekitar USD 115 juta dan 60% didatangkan dari Indonesia. Namun demikian, nilai perdagangan Indonesia dengan Tiongkok untuk komoditas sarang burung walet tidak tercatat dengan baik.

Terjadi perbedaan yang cukup signifikan antara nilai ekspor Indonesia ke Tiongkok dengan nilai impor Tiongkok dari Indonesia untuk produk ini. "Ekspor sarang burung walet dari Indonesia ke Tiongkok tercatat sebesar 5%. Sedangkan nilai impor sarang burung Tiongkok dari Indonesia tercatat sebesar 80 persen,” paparnya.

Pemerintah Indonesia, lanjut Mendag, akan bekerja sama dengan Pemerintah Tiongkok untuk memberantas tindakan perdagangan ilegal sarang burung walet. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah akan terus meningkatkan kerja sama dalam pengawasan perdagangan sarang burung walet.

“Diharapkan pelaku usaha sarang burung walet dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan ekspor komoditas ini yang nantinya akan meningkatkan devisa negara,” pungkas Mendag.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7301 seconds (0.1#10.140)