Alih Fungsi Pertanian Jadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 17 Oktober 2019 - 22:25 WIB
Alih Fungsi Pertanian...
Alih Fungsi Pertanian Jadi Tanggung Jawab Bersama
A A A
JAKARTA - Alih fungsi lahan pertanian selama ini memang sulit dihindari. Berbagai regulasi seperti undang-undang, Keputusan Menteri dan aturan lain telah diterbitkan, namun konversi lahan tetap saja terjadi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian bukan hanya tanggung jawab Kementan, tetapi tanggung semua pemangku kepentingan.

"Sekarang ini, yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah untuk menerapkan (law enforcement) dengan baik dan benar tentang aturan tersebut," kata Sarwo Edhy, Kamis (17/10/2019).

Dia menyebutkan, selama ini sudah ada UU No. 41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, beserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu, ada pula PP No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif, PP No. 21 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan. Juga ada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta PP-nya.

"Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar," tegas Sarwo Edhy.

Kehadiran Perpres 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah diharapkan dapat menekan laju konversi lahan pertanian ke non-pertanian. Alasannya, dalam Perpres ini pemerintah pusat memberikan insentif kepada petani yang lahannya ditetapkan sebagai sawah abadi atau masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD).

Sarwo Edhy mengatakan, luas alih fungsi lahan pangan (khususnya sawah menjadi non sawah) semakin meningkat pesat. Dari tahun ke tahun konversi lahan meningkat sejalan dengan pertumbuhan industri dan perumahan.

"Konversi lahan ini berpotensi mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional," katanya.

Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan produksi padi dalam negeri. Sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 September 2019 dan diundangkan pada 12 September 2019, menjadi payung hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah.

"Kehadiran Perpres ini menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apapun," cetusnya.

Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Daerah setingkat Bupati.

Pemda harus memiliki komitmen yang sama untuk mempertahankan lahan sawahnya. Salah satu contoh baik adalah Pemda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pemkab Sukabumi telah menerbitkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.

Sarwo Edhy juga menyebutkan, Perpres yang diteken Preseiden Jokowi merupakan hasil kerja tim terpadu dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian LHK dan kementerian terkait lainnya.

Sarwo Edhy mengatakan, peran strategis Kementan melalui Ditjen PSP dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah adalah mengawal verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.

Selain itu, Kementan juga terlibat dalam mengawal pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga UU 41/2009 dan aturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal.

Ditjen PSP sendiri telah mengoptimalkan program LP2B di 16 provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

"Setelah itu, dibuat kajian alih fungsi lahan yang meliputi alih fungsi lahan sawah aktual, rencana alih fungsi lahan dan alih fungsi lahan secara legal," tuturnya.

Sementara, pelaksanaan kajian alih fungsi lahan dan pemetaan LP2B dengan swakelola IPL (kerja sama dengan instansi lain) atau swakelola mandiri ditargetkan secepatnya diselesaikan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kembangkan Pertanian...
Kembangkan Pertanian di Tengah Perkotaan, Kendari Disupport Kementan
Kreativitas Warga Papanggo,...
Kreativitas Warga Papanggo, Ubah Lahan Terlantar Jadi Pertanian Produktif
Gara-gara Infrastruktur...
Gara-gara Infrastruktur dan Hunian, Indonesia Kehilangan hingga 2,4 Juta Ton Gabah
Ada AUTP, Petani Cianjur...
Ada AUTP, Petani Cianjur Diajak Asuransikan Lahan Pertanian
Pengamat Puji Strategi...
Pengamat Puji Strategi Kementan Manfaatkan Lahan Gambut untuk Pertanian
Gandeng TNI, Pemprov...
Gandeng TNI, Pemprov Sumsel Mulai Optimasi dan Intensifikasi Pertanian
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
6 jam yang lalu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
6 jam yang lalu
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
8 jam yang lalu
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
8 jam yang lalu
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
9 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved