UMP Naik 8,51% Tahun Depan, Buruh dan Pengusaha Diminta Patuh

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 21:45 WIB
UMP Naik 8,51% Tahun...
UMP Naik 8,51% Tahun Depan, Buruh dan Pengusaha Diminta Patuh
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51% harus bisa diterima oleh kalangan buruh dan pengusaha. Pasalnya terang dia, kenaikan UMP tahun depan sudah diatur oleh Undang-undang (UU) dimana berlaku untuk seluruh provinsi yang berjumlah 34.

"Jadi menurut saya ini harus diterima oleh semua pihak. Buruh pun kalau ditanya puas terhadap kenaikan UMP jangan bilangnya enggak, kita harus menerima dan mentaati," ujar Menaker Hanif Dhakiri di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Sambung dia menambahkan, buruh dan pengusaha harus menghormati ketetapan kenaikan UMP 2020 yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur per 1 November 2019 nanti. "UU juga memberikan ruang bagi pengusaha bila tak kuat memberikan UMP, maka bisa mengajukan penangguhan. Asalkan jangan sampai tak memberikan upah di bawah UMP karena ancamannya pidana," jelasnya.

Langkah ini terang dia, untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha agar bisa memprediksi jauh-jauh hari soal kenaikan upah. Selain itu pekerja juga punya kepastian soal berapa kenaikan upah yang akan mereka terima. "So far jalan. Kalau nggak kuat bisa mengajukan penangguhan upah. Kan itu mekanisme yang ada. Kalau nggak bayar kaya gitu, nggak bisa," tandasnya.

Sebagai informasi terdapat 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Раpua Barat, Maluku, Maluku Utara.

Berdasarkan Pasal 63 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020. Jadi bisa saja 7 provinsi itu kenaikan upahnya bukan 8,51%.

Berikut perkiraan UMP 2020 di 34 Provinsi:

1. Nangroe Aceh Darussalam dari Rp 2.916.810 jadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 jadi Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 jadi Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan dari Rp 2.804.453 jadi Rp 3.043.111
5. Riau dari Rp 2.662.025 jadi Rp 2.888.563
6. Kepulauan Riau dari Rp 2.769.683 jadi Rp 3.005.383
7. Jambi dari Rp 2.423.889 jadi Rp 2.630.161
8. Bangka Belitung dari Rp Rp 2.976.705 jadi Rp 3.230.022
9. Bengkulu dari Rp 2.040.000 jadi Rp 2.213.604
10. Lampung dari Rp 2.240.646 jadi Rp 2.431.324
11. DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 jadi Rp 4.276.349
12. Banten dari Rp2.267.965 jadi Rp 2.460.968
13. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 jadi Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 jadi Rp 1.742.015
15. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 jadi Rp 1.768.777
16. DIY dari Rp 1.570.922 jadi Rp 1.704.607
17. Bali dari Rp 2.297.967 jadi Rp 2.493.523
18. NTB: dari Rp 2.012.610 jadi Rp 2.183.883
19. NTT dari Rp 1.793.293 jadi Rp 1.945.902
20. Kalimantan Selatan dari Rp 2.651.781 jadi Rp 2.877.447
21. Kalimantan Timur dari Rp 2.747.561 jadi Rp 2.981.378
22. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 jadi Rp 2.399.698
23. Kalimantan Tengah dari Rp 2.663.435 jadi Rp 2.890.093
24. Kalimantan Utara dari Rp 2.765.463 jadi Rp 3.000.803
25. Sulawesi Selatan dari Rp 2.860.382 jadi Rp 3.103.800
26. Sulawesi Utara dari Rp 3.051.076 jadi Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 jadi Rp 2.552.014
28. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 jadi Rp 2.303.710
29. Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 jadi Rp 2.571.328
30. Gorontalo dari Rp 2.384.020 jadi Rp 2.586.900
31. Maluku dari Rp 2.400.664 jadi Rp 2.604.960
32. Maluku Utara dari Rp 2.508.092 jadi Rp 2.721.530
33. Papua dari Rp 3.240.900 jadi Rp 3.516.700
34. Papua Barat dari Rp 2.934.500 jadi Rp 3.184.225
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 Ditetapkan 21 November 2023
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Surat Edaran Menaker...
Surat Edaran Menaker Lindungi Usaha dan Upah di Tengah Pandemi
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
KSPI Sebut Hilangnya...
KSPI Sebut Hilangnya Upah Minimum Rugikan Buruh secara Konstitusi
Pengamat Sebut Upah...
Pengamat Sebut Upah Minimum di RUU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Buruh
Berita Terkini
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
11 menit yang lalu
IHSG Berakhir Menguat...
IHSG Berakhir Menguat usai Libur Panjang, Hari Ini Sentuh Level 6.195
27 menit yang lalu
Jangan Lewatkan Penawaran...
Jangan Lewatkan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Global Mediacom Tahap II Tahun 2026!
1 jam yang lalu
Ekspor April 2026 Melesat...
Ekspor April 2026 Melesat 21,98% Tembus Rp449.6 Triliun, Ini Penopangnya
2 jam yang lalu
Rebranding Inhealth,...
Rebranding Inhealth, Strategi Perkuat Layanan dan Digitalisasi
2 jam yang lalu
Mulai Investasi Saham...
Mulai Investasi Saham dan Reksa Dana? Cek & Ikuti Promo Combo Cuan 50 dari MNC Sekuritas
2 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved