Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 Ditetapkan 21 November 2023

Sabtu, 04 November 2023 - 18:10 WIB
loading...
Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 Ditetapkan 21 November 2023
Kemnaker menyebut upah minimum provinsi tahun 2024 bakal ditetapkan tanggal 21 November 2023. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa upah minimum provinsi tahun 2024 bakal ditetapkan tanggal 21 November 2023. Terkait besarannya, Kemnaker masih melakukan serapan aspirasi seluruh pihak.

"Penetapan upah minimumnya nanti tanggal 21 November," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (4/11/2023).



Saat ini, jelas Indah, Kemnaker tengah merampungkan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Revisi PP tersebut nantinya yang akan membentuk komposisi besaran kenaikan upah untuk tahun 2024.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan kegiatan serap aspirasi untuk menentukan formula kenaikan upah minimun tahun 2024. Menaker menjelaskan, serap aspirasi tersebut targetnya paling lambat bakal berlangsung hingga 30 Oktober 2023, mendatang. Adapun dalam kegiatan serap aspirasi tersebut mencakup pembentukan formula kenaikan upah yang nantinya juga bakal mempengaruhi besarannya.

"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Ida Fauziyah.



Sekretaris Jendral Anwar Sanusi mengatakan revisi PP 36/2021 telah melewati proses serap aspirasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sisi pekerja, pemerintah, dan perusahaan pemberi kerja. Dia mengatakan, harapannya adalah nilai atau angka kenaikan upah yang nantinya keluar bisa diterima oleh semua pihak.

"Pada intinya kita dalam serap aspirasi itu mendengar berbagai masukan-masukan, bagaimana tentunya kita bisa menyeimbangkan, terutama dari sisi pekerja, dari sisi pemerintah, dari sisi perusahaan," kata Anwar dalam kesempatan yang berbeda.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2238 seconds (0.1#10.140)