Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 Ditetapkan 21 November 2023
Sabtu, 04 November 2023 - 18:10 WIB
loading...
Kemnaker menyebut upah minimum provinsi tahun 2024 bakal ditetapkan tanggal 21 November 2023. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa upah minimum provinsi tahun 2024 bakal ditetapkan tanggal 21 November 2023. Terkait besarannya, Kemnaker masih melakukan serapan aspirasi seluruh pihak.
"Penetapan upah minimumnya nanti tanggal 21 November," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga: Ini Perbandingan Upah Minimum di Bekasi dan Jakarta Tahun 2023
Saat ini, jelas Indah, Kemnaker tengah merampungkan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Revisi PP tersebut nantinya yang akan membentuk komposisi besaran kenaikan upah untuk tahun 2024.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan kegiatan serap aspirasi untuk menentukan formula kenaikan upah minimun tahun 2024. Menaker menjelaskan, serap aspirasi tersebut targetnya paling lambat bakal berlangsung hingga 30 Oktober 2023, mendatang. Adapun dalam kegiatan serap aspirasi tersebut mencakup pembentukan formula kenaikan upah yang nantinya juga bakal mempengaruhi besarannya.
"Penetapan upah minimumnya nanti tanggal 21 November," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga: Ini Perbandingan Upah Minimum di Bekasi dan Jakarta Tahun 2023
Saat ini, jelas Indah, Kemnaker tengah merampungkan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Revisi PP tersebut nantinya yang akan membentuk komposisi besaran kenaikan upah untuk tahun 2024.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan kegiatan serap aspirasi untuk menentukan formula kenaikan upah minimun tahun 2024. Menaker menjelaskan, serap aspirasi tersebut targetnya paling lambat bakal berlangsung hingga 30 Oktober 2023, mendatang. Adapun dalam kegiatan serap aspirasi tersebut mencakup pembentukan formula kenaikan upah yang nantinya juga bakal mempengaruhi besarannya.
Lihat Juga :