Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 Ditetapkan 21 November 2023

Sabtu, 04 November 2023 - 18:10 WIB
loading...
Upah Minimum Provinsi...
Kemnaker menyebut upah minimum provinsi tahun 2024 bakal ditetapkan tanggal 21 November 2023. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa upah minimum provinsi tahun 2024 bakal ditetapkan tanggal 21 November 2023. Terkait besarannya, Kemnaker masih melakukan serapan aspirasi seluruh pihak.

"Penetapan upah minimumnya nanti tanggal 21 November," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga: Ini Perbandingan Upah Minimum di Bekasi dan Jakarta Tahun 2023

Saat ini, jelas Indah, Kemnaker tengah merampungkan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Revisi PP tersebut nantinya yang akan membentuk komposisi besaran kenaikan upah untuk tahun 2024.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan kegiatan serap aspirasi untuk menentukan formula kenaikan upah minimun tahun 2024. Menaker menjelaskan, serap aspirasi tersebut targetnya paling lambat bakal berlangsung hingga 30 Oktober 2023, mendatang. Adapun dalam kegiatan serap aspirasi tersebut mencakup pembentukan formula kenaikan upah yang nantinya juga bakal mempengaruhi besarannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Menyoroti Pergeseran...
Menyoroti Pergeseran Peran Tenaga Kerja di Tengah Perkembangan Kebutuhan Lintas Industri
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Hamas Ungkap Pertemuan...
Hamas Ungkap Pertemuan di Kairo Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Berita Terkini
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Infografis
5 Fakta 2024 Jadi Tahun...
5 Fakta 2024 Jadi Tahun Kemenangan Rusia di Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved