Intip Gaji dan Tunjangan Para Menteri Jokowi

Kamis, 24 Oktober 2019 - 13:39 WIB
Intip Gaji dan Tunjangan...
Intip Gaji dan Tunjangan Para Menteri Jokowi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan para menteri yang akan membantunya dalam melaksanakan tugas membangun Indonesia maju. Presiden pun telah meminta agar para pembantunya tersebut bergerak cepat mengawal sektor penugasannya masing-masing.

Posisi sebagai menteri tentunya tak hanya prestise, tapi juga dibarengi dengan gaji maupun beragam fasilitas maupun insentif yang diharapkan menunjang kinerjanya. Tak pelak, besaran gaji dan tunjangan para pejabat tinggi negara ini kerap menjadi sumber keingintahuan orang banyak.

Untuk diketahui, soal gaji bagi para menteri serta pimpinan lembaga ini didasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014. Beleid ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga

"Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang selanjutnya disebut dengan Dana Operasional adalah dana yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus," bunyi peraturan tersebut yang dikutip SINDOnews dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, Kamis (24/10/2019).

Beleid itu menampilkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan. Totalnya, sebulan seorang menteri mendapat gaji sebesar Rp18.648.000.

Selain itu seorang menteri akan mendapat dana operasional, sebesar Rp120 juta sampai Rp150 juta. Sejumlah fasilitas pun diberikan kepada menteri seperti rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan. Tak ada keterangan detail mengenai nilai fasilitas tersebut.

Sebagai perbandingan, gaji pokok presiden per bulan adalah enam kali lipat dari gaji tertinggi pejabat negara. Jika dihitung 6xRp5.040.000, maka gaji pokok presiden "hanya" Rp30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden per bulan adalah gaji tertinggi pejabat negara, atau diasumsikan sebesar (4xRp5.040.000) Rp20.160.000.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Negara Ini Menggaji...
10 Negara Ini Menggaji Tinggi Para Ilmuwannya, Cek Daftarnya
Anti Boros, Begini Tips...
Anti Boros, Begini Tips Menghemat Gaji ke-13 Bagi PNS
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
Agustina Hastarini,...
Agustina Hastarini, Istri Menteri UMKM Klarifikasi Soal Surat Minta Fasilitas Negara ke Eropa
Mulai Dibayar Per 1...
Mulai Dibayar Per 1 Juni, Begini Sejarah Awal Mula Gaji ke-13
Kapan Sih Sistem Gaji...
Kapan Sih Sistem Gaji Baru PNS Diterapkan ?, BKN: Penuhi Tiga Syarat Dulu
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
42 menit yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
57 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved