Kemenkeu Perkirakan Defisit APBN 2019 Melebar Jadi 2,2%
Jum'at, 25 Oktober 2019 - 15:13 WIB
Kemenkeu Perkirakan Defisit APBN 2019 Melebar Jadi 2,2%
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan melebar antara 2% hingga 2,2% terhadap Produk Domestik Bruto hingga akhir tahun 2019.
Defisit anggaran ini melebar dari target defisit APBN 2019 sebesar 1,87% dan outlook perekonomian 1,93%. Melebarnya defisit anggaran ini disebabkan oleh penerimaan negara yang lebih rendah dibandingkan belanja negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan pelebaran defisit ini karena kondisi ketidakpastian global yang belum mereda yang menekan perekonomian Indonesia.
Namun, Kemenkeu meminta masyarakat dan pasar keuangan tidak perlu panik terhadap pelebaran defisit pada tahun ini.
"Not bad defisit itu, artinya ketika ekonomi dalam tekanan kita butuh stimulus supaya ekonomi tidak terpuruk lebih dalam karena APBN alat menghadapi perekonomian kita," jelasnya di Gedung Kemenkeu, Jumat (25/10/2019).
Untuk mengatasi ini, pemerintah berupaya mengambil langkah kebijakan stimulus untuk mendorong perekonomian dalam negeri. Pemerintah berikhtiar tetap menjaga defisit tidak lebih dari batas sebesar 3% yang ada pada Undang-Undang APBN.
"Tapi kami selalu prudent dan ada batas-batasnya. Kami akan tetap jaga dan konsisten sesuai perundang-undangan, kita selalu punya rambu-rambu," tandasnya.
Defisit anggaran ini melebar dari target defisit APBN 2019 sebesar 1,87% dan outlook perekonomian 1,93%. Melebarnya defisit anggaran ini disebabkan oleh penerimaan negara yang lebih rendah dibandingkan belanja negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan pelebaran defisit ini karena kondisi ketidakpastian global yang belum mereda yang menekan perekonomian Indonesia.
Namun, Kemenkeu meminta masyarakat dan pasar keuangan tidak perlu panik terhadap pelebaran defisit pada tahun ini.
"Not bad defisit itu, artinya ketika ekonomi dalam tekanan kita butuh stimulus supaya ekonomi tidak terpuruk lebih dalam karena APBN alat menghadapi perekonomian kita," jelasnya di Gedung Kemenkeu, Jumat (25/10/2019).
Untuk mengatasi ini, pemerintah berupaya mengambil langkah kebijakan stimulus untuk mendorong perekonomian dalam negeri. Pemerintah berikhtiar tetap menjaga defisit tidak lebih dari batas sebesar 3% yang ada pada Undang-Undang APBN.
"Tapi kami selalu prudent dan ada batas-batasnya. Kami akan tetap jaga dan konsisten sesuai perundang-undangan, kita selalu punya rambu-rambu," tandasnya.
(ven)
Lihat Juga :