Pipa BBM Terbakar, Proyek Kereta Cepat Diminta Ulang Pemetaan

Minggu, 27 Oktober 2019 - 02:11 WIB
Pipa BBM Terbakar, Proyek...
Pipa BBM Terbakar, Proyek Kereta Cepat Diminta Ulang Pemetaan
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan peta pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak komprehensif. Hal ini setelah proyek kereta cepat tersebut diyakini menjadi penyebab terbakarnya pipa BBM milik Pertamina di sisi Tol Purbaleunyi arah Cileunyi, Buah Batu KM 130, Cimahi, Jawa Barat, Selasa (22/10)lalu.

Lantaran hal itu, Budi Karya meminta seluruh stakeholder yang memiliki aset di wilayah pembangunan tersebut, termasuk PLN untuk berkoordinasi atau membuat pemetaan ulang. "Ini kan pemetaannya yang tidak komprehensif. Jadi kita minta, kontraktor, kepada Pertamina, PLN, dibuat jalur infrastruktur yang ada dan itu akan dijadikan pola kerja yang akan dia (KCIC) lakukan," kata Menhub di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Sabtu (26/10).

Dia melanjutkan selama ini tidak ada peta yang menjadi acuan pembangunan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China tersebut, sehingga kecelakaan pembangunan itu bisa terjadi. "Saya khawatir peta-peta daripada jaringan itu tidak ada. Jadi (harus) ada rapat koordinasi peta jaringan, dipetakan, baru bekerja sesuai dengan itu," ungkapnya.

Soal koordinasi antara PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC dengan Pertamina, Budi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Karena, Kementerian Perhubungan bukan merupakan yang bertanggung jawab memimpin pembangunan tersebut.

"Karena lead dari pembangunan itu tidak di saya, saya memang tidak mengikuti (soal koordinasi). Tapi bahwa KCIC, kita support penuh kalau koordinasi antar lembaga itu," ucapnya.

Ke depan, dia mengatakan hanya bisa memberikan arahan kepada stakeholder yang melakukan pembangunan proyek kereta cepat itu saja. "Nanti mungkin bisa kita minta untuk dikumpulkan semua stakeholder agar saling berkoordinasi," tuturnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)