Larang Ekspor Nikel, Menko Airlangga Masih Tunggu Keputusan ESDM
A
A
A
JAKARTA - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masih menunggu keputusan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai larang ekspor nikel . Pasalnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memutuskan untuk melarang ekspor nikel mulai hari ini.
"Ya kita tunggu saja dulu, itu kan di ESDM sudah ada ininya (aturannya)," ujar Airlangga Hartato di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Dia mengaku masih akan mempelajari mengenai regulasi untuk larangan ekspor nikel yang telah dibuat Kementerian ESDM. "Tentunya kita perhatikan regulasi ya. Semua harus berbasis regulasi," tegasnya.
Sebagai informasi, larangan ekspor nikel pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan minerba.
Beleid tersebut menyebutkan hanya bijih nikel berkadar kurang dari 1,7% yang masa ekspornya berlaku sampai 31 Desember 2019. Artinya, kesepakatan antara BKPM dengan pelaku usaha tidak merujuk pada legalitas yang telah dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM .
"Ya kita tunggu saja dulu, itu kan di ESDM sudah ada ininya (aturannya)," ujar Airlangga Hartato di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Dia mengaku masih akan mempelajari mengenai regulasi untuk larangan ekspor nikel yang telah dibuat Kementerian ESDM. "Tentunya kita perhatikan regulasi ya. Semua harus berbasis regulasi," tegasnya.
Sebagai informasi, larangan ekspor nikel pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan minerba.
Beleid tersebut menyebutkan hanya bijih nikel berkadar kurang dari 1,7% yang masa ekspornya berlaku sampai 31 Desember 2019. Artinya, kesepakatan antara BKPM dengan pelaku usaha tidak merujuk pada legalitas yang telah dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM .
(fjo)