ESDM: HPM Indonesia Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha Nikel
Senin, 18 Mei 2020 - 13:19 WIB
loading...
Kementerian ESDM memastikan formula perhitungan HPM Indonesia sama persis yang digunakan di China dan secara internasional. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara telah melalui pembahasan dan kajian mendalam yang melibatkan semua pihak.
Menurut Yunus, harga patokan mineral (HPM) yang ditetapkan sudah sesuai kaidah yang berlaku di seluruh dunia. “Sesungguhnya formula yang terjadi di beberapa perjanjian pembelian dan penjualan di seluruh negara, yang ke China sendiri, formulanya persis sama dengan kita, tidak ada unsur yang namanya memasukkan faktor koreksi yang kedua yaitu Fe dan faktor koreksi yang ketiga yaitu rasio SiO2 dan Mg, tidak ada. Ini kita berlaku secara internasional bahwa formula itulah yang diberlakukan,” terang Yunus di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Lebih lanjut Yunus menjelaskan bahwa formula perhitungan HPM Indonesia sama persis yang digunakan di China dan secara internasional. Yunus berharap kepada APNI, juga kepada para penambang untuk kompak, tidak terus kemudian gamang melaksanakan (peraturan) ini. “Dan juga pihak AP3I yang ikut diundang pun wajib (mengikuti aturan ini), ini kan sosialisasi dalam rangka implementasi,” tandasnya.
(Baca Juga: Regulasi Patokan Penjualan Mineral Dirilis, Harga Jual Nikel Terjaga)
Yunus menegaskan, setiap pihak yang melakukan jual-beli bijih nikel dalam negeri harus mematuhi peraturan yang diteapkan pemerintah. “Kita sudah sepakat akan menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 ini dan sekaligus mengawasinya, ini supaya didengar oleh semuanya,” tegasnya.
Untuk pengawasan, lanjutnya, kementerian ESDM sedang membangun aplikasi Modul Verifikasi Penjualan. Jadi semua pemilik IUP, IUPK maupun IUP OPK memasukkan datanya di MOMs maupun di MODI, maka akan teregister dan kemudian akan ter-record bahwa berapa besar penjualannya, kapasitas maupun kualitasnya.
"Kemudian kita juga sudah koordinasikan dengan surveyor, jika harga berada dibawa HPM maka tidak akan keluar LHV-laporan hasil pemeriksaannya. Jadi kalo harganya di bawah 3% dari HPM masih tetap boleh, karena ada toleransi harga 3% sebagai pengganti rasio SiO2/Mg dan Fe," ungkapnya.
Menurut Yunus, harga patokan mineral (HPM) yang ditetapkan sudah sesuai kaidah yang berlaku di seluruh dunia. “Sesungguhnya formula yang terjadi di beberapa perjanjian pembelian dan penjualan di seluruh negara, yang ke China sendiri, formulanya persis sama dengan kita, tidak ada unsur yang namanya memasukkan faktor koreksi yang kedua yaitu Fe dan faktor koreksi yang ketiga yaitu rasio SiO2 dan Mg, tidak ada. Ini kita berlaku secara internasional bahwa formula itulah yang diberlakukan,” terang Yunus di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Lebih lanjut Yunus menjelaskan bahwa formula perhitungan HPM Indonesia sama persis yang digunakan di China dan secara internasional. Yunus berharap kepada APNI, juga kepada para penambang untuk kompak, tidak terus kemudian gamang melaksanakan (peraturan) ini. “Dan juga pihak AP3I yang ikut diundang pun wajib (mengikuti aturan ini), ini kan sosialisasi dalam rangka implementasi,” tandasnya.
(Baca Juga: Regulasi Patokan Penjualan Mineral Dirilis, Harga Jual Nikel Terjaga)
Yunus menegaskan, setiap pihak yang melakukan jual-beli bijih nikel dalam negeri harus mematuhi peraturan yang diteapkan pemerintah. “Kita sudah sepakat akan menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 ini dan sekaligus mengawasinya, ini supaya didengar oleh semuanya,” tegasnya.
Untuk pengawasan, lanjutnya, kementerian ESDM sedang membangun aplikasi Modul Verifikasi Penjualan. Jadi semua pemilik IUP, IUPK maupun IUP OPK memasukkan datanya di MOMs maupun di MODI, maka akan teregister dan kemudian akan ter-record bahwa berapa besar penjualannya, kapasitas maupun kualitasnya.
"Kemudian kita juga sudah koordinasikan dengan surveyor, jika harga berada dibawa HPM maka tidak akan keluar LHV-laporan hasil pemeriksaannya. Jadi kalo harganya di bawah 3% dari HPM masih tetap boleh, karena ada toleransi harga 3% sebagai pengganti rasio SiO2/Mg dan Fe," ungkapnya.
Lihat Juga :