ESDM: HPM Indonesia Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha Nikel

Senin, 18 Mei 2020 - 13:19 WIB
loading...
ESDM: HPM Indonesia...
Kementerian ESDM memastikan formula perhitungan HPM Indonesia sama persis yang digunakan di China dan secara internasional. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara telah melalui pembahasan dan kajian mendalam yang melibatkan semua pihak.

Menurut Yunus, harga patokan mineral (HPM) yang ditetapkan sudah sesuai kaidah yang berlaku di seluruh dunia. “Sesungguhnya formula yang terjadi di beberapa perjanjian pembelian dan penjualan di seluruh negara, yang ke China sendiri, formulanya persis sama dengan kita, tidak ada unsur yang namanya memasukkan faktor koreksi yang kedua yaitu Fe dan faktor koreksi yang ketiga yaitu rasio SiO2 dan Mg, tidak ada. Ini kita berlaku secara internasional bahwa formula itulah yang diberlakukan,” terang Yunus di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Lebih lanjut Yunus menjelaskan bahwa formula perhitungan HPM Indonesia sama persis yang digunakan di China dan secara internasional. Yunus berharap kepada APNI, juga kepada para penambang untuk kompak, tidak terus kemudian gamang melaksanakan (peraturan) ini. “Dan juga pihak AP3I yang ikut diundang pun wajib (mengikuti aturan ini), ini kan sosialisasi dalam rangka implementasi,” tandasnya.

(Baca Juga: Regulasi Patokan Penjualan Mineral Dirilis, Harga Jual Nikel Terjaga)

Yunus menegaskan, setiap pihak yang melakukan jual-beli bijih nikel dalam negeri harus mematuhi peraturan yang diteapkan pemerintah. “Kita sudah sepakat akan menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 ini dan sekaligus mengawasinya, ini supaya didengar oleh semuanya,” tegasnya.

Untuk pengawasan, lanjutnya, kementerian ESDM sedang membangun aplikasi Modul Verifikasi Penjualan. Jadi semua pemilik IUP, IUPK maupun IUP OPK memasukkan datanya di MOMs maupun di MODI, maka akan teregister dan kemudian akan ter-record bahwa berapa besar penjualannya, kapasitas maupun kualitasnya.

"Kemudian kita juga sudah koordinasikan dengan surveyor, jika harga berada dibawa HPM maka tidak akan keluar LHV-laporan hasil pemeriksaannya. Jadi kalo harganya di bawah 3% dari HPM masih tetap boleh, karena ada toleransi harga 3% sebagai pengganti rasio SiO2/Mg dan Fe," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Prabowo Wajibkan Ekspor...
Prabowo Wajibkan Ekspor Batu Bara hingga Sawit Satu Pintu lewat BUMN, Harga Ditentukan RI
BRICS Jadi Senjata Terakhir...
BRICS Jadi Senjata Terakhir Indonesia jika Impor 150 Juta Ton Barel Minyak Rusia Batal
Kejagung Tetapkan Bos...
Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Ketua Ombudsman Hery...
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan 20 Hari setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Rekomendasi
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Iran Ungkap Sabuk Keamanan...
Iran Ungkap Sabuk Keamanan Perlawanan Baru Membentang dari Selat Hormuz hingga Bab al-Mandab
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Berita Terkini
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Kinerja Tumbuh 21,17%,...
Kinerja Tumbuh 21,17%, Patra Logistik Catat Pendapatan Rp3,25 Triliun di 2025
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved