ESDM: HPM Indonesia Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha Nikel

Senin, 18 Mei 2020 - 13:19 WIB
loading...
ESDM: HPM Indonesia...
Kementerian ESDM memastikan formula perhitungan HPM Indonesia sama persis yang digunakan di China dan secara internasional. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara telah melalui pembahasan dan kajian mendalam yang melibatkan semua pihak.

Menurut Yunus, harga patokan mineral (HPM) yang ditetapkan sudah sesuai kaidah yang berlaku di seluruh dunia. “Sesungguhnya formula yang terjadi di beberapa perjanjian pembelian dan penjualan di seluruh negara, yang ke China sendiri, formulanya persis sama dengan kita, tidak ada unsur yang namanya memasukkan faktor koreksi yang kedua yaitu Fe dan faktor koreksi yang ketiga yaitu rasio SiO2 dan Mg, tidak ada. Ini kita berlaku secara internasional bahwa formula itulah yang diberlakukan,” terang Yunus di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Lebih lanjut Yunus menjelaskan bahwa formula perhitungan HPM Indonesia sama persis yang digunakan di China dan secara internasional. Yunus berharap kepada APNI, juga kepada para penambang untuk kompak, tidak terus kemudian gamang melaksanakan (peraturan) ini. “Dan juga pihak AP3I yang ikut diundang pun wajib (mengikuti aturan ini), ini kan sosialisasi dalam rangka implementasi,” tandasnya.

(Baca Juga: Regulasi Patokan Penjualan Mineral Dirilis, Harga Jual Nikel Terjaga)

Yunus menegaskan, setiap pihak yang melakukan jual-beli bijih nikel dalam negeri harus mematuhi peraturan yang diteapkan pemerintah. “Kita sudah sepakat akan menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 ini dan sekaligus mengawasinya, ini supaya didengar oleh semuanya,” tegasnya.

Untuk pengawasan, lanjutnya, kementerian ESDM sedang membangun aplikasi Modul Verifikasi Penjualan. Jadi semua pemilik IUP, IUPK maupun IUP OPK memasukkan datanya di MOMs maupun di MODI, maka akan teregister dan kemudian akan ter-record bahwa berapa besar penjualannya, kapasitas maupun kualitasnya.

"Kemudian kita juga sudah koordinasikan dengan surveyor, jika harga berada dibawa HPM maka tidak akan keluar LHV-laporan hasil pemeriksaannya. Jadi kalo harganya di bawah 3% dari HPM masih tetap boleh, karena ada toleransi harga 3% sebagai pengganti rasio SiO2/Mg dan Fe," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan Periode II Juli Naik Lagi, Kini Jadi USD131,85 per Ton
Blok Masela Ditargetkan...
Blok Masela Ditargetkan Produksi 2029, Alokasi Gas Domestik Capai 60%
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Rekomendasi
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Berita Terkini
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
Danantara Puji Transformasi...
Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga Tollroad Command Center
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Ingin Masuk di Pasar...
Ingin Masuk di Pasar Global? Pakar Ungkap Kunci Brand Indonesia Bisa Mendunia
IHSG Sesi Siang Terjun...
IHSG Sesi Siang Terjun Bebas 1,75% ke 6.204, Transaksi Tembus Rp10,4 Triliun
HWB Serang Resmi Diluncurkan...
HWB Serang Resmi Diluncurkan Besok , Harga Mulai dari Rp101 Juta
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved