Menteri ESDM Ungkap Alasan Penerapan Pajak Progresif Ekspor Nikel
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 16:38 WIB
loading...
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan alasan rencana penerapan pajak progresif ekspor nikel. FOTO/dok.Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan alasan penerapan pajak progresif ekspor nikel . Rencananya, pajak akan diterapkan di awal 2 persen untuk dua jenis produk nikel, yakni nickel pig iron dan feronikel.
"Feronikel ini nilai tambah kita kecil, dan pakai juga sumber ore nikel yang kadar tinggi yang kadarnya di atas 2 persen atau 1,7 persen," kata Arifin kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Ini 5 Negara Siap Bangun Smelter Nikel di Indonesia
Dia menjelaskan produk feronikel menggunakan bijih nikel (ore) kadar tinggi atau saprolit. Adapun pengolahan bijih nikel jenis tersebut menggunakan proses Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), yang mana smelter-nya mendominasi di Indonesia.
Penerapan pajak ekspor progresi tak lain untuk meningkatkan hilirisasi nikel kadar rendah atau limonit melalui smelter High Pressure Acid Leach (HPAL) untuk menghasilkan nickel hydroxide product (NHP).
"Feronikel ini nilai tambah kita kecil, dan pakai juga sumber ore nikel yang kadar tinggi yang kadarnya di atas 2 persen atau 1,7 persen," kata Arifin kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Ini 5 Negara Siap Bangun Smelter Nikel di Indonesia
Dia menjelaskan produk feronikel menggunakan bijih nikel (ore) kadar tinggi atau saprolit. Adapun pengolahan bijih nikel jenis tersebut menggunakan proses Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), yang mana smelter-nya mendominasi di Indonesia.
Penerapan pajak ekspor progresi tak lain untuk meningkatkan hilirisasi nikel kadar rendah atau limonit melalui smelter High Pressure Acid Leach (HPAL) untuk menghasilkan nickel hydroxide product (NHP).
Lihat Juga :