Hukum Pasar, Kenaikan Harga Gas Industri Tak Bisa Diintervensi

Rabu, 30 Oktober 2019 - 12:27 WIB
Hukum Pasar, Kenaikan...
Hukum Pasar, Kenaikan Harga Gas Industri Tak Bisa Diintervensi
A A A
JAKARTA - Ekonom Defiyan Cori mengkritisi dibatalkannya rencana kenaikan harga gas industri oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) pada tanggal 1 Oktober 2019 setelah para pengusaha mengeluhkan hal itu kepada presiden. Dia menilai hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam setiap pengambilan kebijakan kenaikan harga barang atau jasa oleh BUMN dan swasta.

Defiyan menegaskan, kenaikan harga produk, baik itu barang atau jasa adalah hal biasa dalam terminologi korporasi dan pasar. Kenaikan atau penurunan harga produk atau jasa berkaitan dengan permintaan dan penawaran.

"Sebagaimana halnya anggota organisasi para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang punya kewenangan menetapkan harga produk, barang dan jasa yang mereka tawarkan kepada konsumen, tanpa bisa konsumen mengadukannya kepada presiden," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019).

Tentu saja, imbuh dia, konsekuensi dari kebijakan menaikkan harga barang dan jasa akan dikompensasi dengan misalnya menurunnya permintaan atas barang dan jasa yang ditawarkan. Namun, sambung dia, bagi para pengusaha yang menerapkan manajemen profesional, efisien dan efektif, hal itu tentunya telah diperhitungkan.

Defiyan pun menilai PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) harus tetap konsisten menerapkan kebijakan kenaikan harga gas industri sesuai rencana strategis korporasi yang telah disusun. Menurut dia, dengan tingkat harga gas di hulu yang telah mahal, tidak mungkin PGN menyediakan harga lebih rendah dari biaya produksi dan distribusinya.

"PGN adalah BUMN yang dilindungi oleh konstitusi pasal 33 UUD 1945, dan oleh karena itu pemerintah harus menjaga keberlanjutan pengelolaannya dengan prinsip-prinsip manajemen efisien dan efektif serta aman dalam melakukan aksi korporasi," cetusnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga harus memperhatikan dengan seksama kondisi industri hulu migas Indonesia, jangan sampai mengorbankan memberatkan kinerja korporasi dalam menghadapi tantangan persaingan pasar minyak dan gas bumi di masa depan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menurutnya harus mengatur harga hulu gas industri agar dapat sesuai dengan Harga Pokok Produksi (HPP) yang diterima oleh PGN, sehingga perusahaan memiliki dasar dalam menetapkan harga gas industri.

Menurut dia, penataan hulu migas Indonesia menjadi hal mendesak untuk diperhatikan, terutama terkait harga hulu gas yang dibebankan pada PGN pada Tahun 2018 yang sudah sangat mahal. Harga yang diberikan pada PGN adalah USD6-8 per MMBtu, dibandingkan dengan harga gas di negara lain dalam kawasan ASEAN, seperti Thailand dan Malaysia yang lebih murah, yaitu masing-masing sebesar USD5,4-6,3 per MMBtu dan USD4,5-6 per MMBtu.

"Atas dasar itulah, opsi menunda atau melakukan kenaikan secara bertahap, atau menolak atau menunda kenaikan harga gas industri ini atas nama konstitusi ekonomi dan permasalahan hulu industri migas tidak bisa diterima akal sehat," tegasnya.

Hal yang paling mungkin dilakukan oleh PGN, imbuh Defiyan, adalah mengarahkan subsidi pada kelompok yang tepat sasaran, atau beberapa industri yang memang harus memperoleh insentif dari pemerintah dalam rangka membuka lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan serta memajukan perekonomian nasional.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0814 seconds (0.1#10.140)