Pemerintah Diminta Pikirkan Kebutuhan PGN untuk Berkembang

Rabu, 30 Oktober 2019 - 18:12 WIB
Pemerintah Diminta Pikirkan...
Pemerintah Diminta Pikirkan Kebutuhan PGN untuk Berkembang
A A A
JAKARTA - Pembatalan rencana kenaikan harga gas industri oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjadi polemik. Pembatalan kenaikan harga setelah adanya protes dari kalangan usaha swasta itu dinilai memangkas peluang bagi PGN sebagai entitas bisnis untuk berkembang.

"Alasan pembatalan kenaikan harga jual gas ini belum jelas. Apakah karena desakan swasta semata atau memang pertimbangan obyektif? Semestinya alasan pembatalan ini disampaikan dengan terperinci kepada masyarakat," ungkap pengamat energi Salamuddin Daeng di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Salamuddin mengingatkan, harga gas PGN yang dijual ke swasta sudah lama tidak mengalami kenaikan. Sejak tahun 2013, kata dia, harga gas PGN tetap seolah-olah harga energi yang dijual perusahaan itu dianggap pemerintah tidak terpengaruh oleh inflasi maupun depresiasi nilai mata uang.

"Anggapan bahwa PGN tidak terpengaruh inflasi dan depresiasi agak aneh, mengingat harga gas hulu yang dibeli PGN dari perusahaan asing tentu menggunakan dolar dan harganya relatif mahal," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, utang PGN dan anggarannya yang digunakan untuk membangun infrastruktur gas adalah utang dalam mata uang dolar. Sehingga, jelas PGN terpengaruh depresiasi atau menanggung beban depresiasi. Di sisi lain, depresiasi rupiah dalam lima tahun terakhir cukup besar.

Sementara, jika melihat angka inflasi tahunan sebesar 4-5% maka seharusnya harga gas yang dijual PGN pun naik proporsional. Inflasi berarti biaya operasional sehari-hari PGN mengalami peningkatan.

Jadi, menurut Salamuddin, harga jual gas PGN kepada swasta bukan tidak boleh naik sebagaimana permintaan swasta kepada presiden, namun harus disesuaikan dengan perkembangan situasi ekonomi yang terjadi. "Kalau PGN tidak mendapatkan margin sama sekali dari kegiatan usahanya, maka sama artinya dengan membangkrutkan PGN," cetusnya.

Jika keuangan PGN terus memburuk, lanjut dia, maka kualitas infrastruktur gas pun akan memburuk, pelayanan juga akan memburuk dan pada akhirnya pihak swasta yang menggunakan gas PGN juga akan dirugikan.

"Kecuali jika pemerintah memberikan subsidi besar-besaran kepada PGN. Seandainya subsidi gas alam setara dengan subsidi LPG yang mencapai Rp70 triliun setahun, maka itu adalah angka yang signifikan untuk membangun industri gas nasional. Faktanya tidak ada subsidi dalam pengembangan industri gas alam yang dapat dimanfaatkan PGN. Jadi kalau harga gas alam tidak boleh naik, maka PGN tinggal tunggu waktu, bangkrut dan bubar," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukungan Penuh Pemerintah...
Dukungan Penuh Pemerintah dalam Penguatan Pasokan Gas di Sebagian Jabar dan Sumatera
Harga Gas Turun, Serapan...
Harga Gas Turun, Serapan untuk Industri Masih Rendah
Pengumuman, PGN Akan...
Pengumuman, PGN Akan Berubah Nama Jadi Pertamina Gas Negara
Inovasi Pemasaran, PGN...
Inovasi Pemasaran, PGN Gencarkan Strategi Omnichannel
Dapat Gas Murah dari...
Dapat Gas Murah dari PGN, Baja Krakatau Steel Bakal Kompetitif
Komitmen PGN Pasok Gas...
Komitmen PGN Pasok Gas Bumi untuk Kelistrikan Secara Berkelanjutan
Berita Terkini
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
25 menit yang lalu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
40 menit yang lalu
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
1 jam yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
1 jam yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
2 jam yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved