Tak Indahkan Larangan Ekspor Nikel, Mendag Siap Beri Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tetap mengekspor bijih nikel setelah larangan ekspor ditetapkan. Mendag akan mencabut izin perusahaan yang membandel.
"Ini akan kami evaluasi sesuai rapat menko. Sudah diputuskan kita akan hold semua eksportir yang langgar, cabut (izin) karena ini hambat sumber daya alam Indonesia untuk dikembangkan," ujar Agus di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Agus berjanji akan mempelajari serta akan berkoordinasi dalam mencari tahu pelanggaran yang dilakukan oleh eksportir. "Kami melihat kalau ada temuan kami akan cabut (izinnya) tapi penentuan pelangaran itu harus berkoordinasi dulu," jelasnya
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama kementerian terkait dan para pengusaha nikel menyepakati larangan ekspor bijih nikel mulai tanggal 28/10/2019. Kesepakatan itu mempercepat larangan yang sedianya mulai berlaku 1 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penghentian ekspor dilaukan karena disinyalir terjadi ekspor nikel besar-besaran menjelang larangan ditetapkan awal tahun depan. Selama ini, ekspor dibolehkan untuk produsen tambang yang memiliki smelter dan memproduksi nikel berkadar 1,7%.
"Ini akan kami evaluasi sesuai rapat menko. Sudah diputuskan kita akan hold semua eksportir yang langgar, cabut (izin) karena ini hambat sumber daya alam Indonesia untuk dikembangkan," ujar Agus di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Agus berjanji akan mempelajari serta akan berkoordinasi dalam mencari tahu pelanggaran yang dilakukan oleh eksportir. "Kami melihat kalau ada temuan kami akan cabut (izinnya) tapi penentuan pelangaran itu harus berkoordinasi dulu," jelasnya
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama kementerian terkait dan para pengusaha nikel menyepakati larangan ekspor bijih nikel mulai tanggal 28/10/2019. Kesepakatan itu mempercepat larangan yang sedianya mulai berlaku 1 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penghentian ekspor dilaukan karena disinyalir terjadi ekspor nikel besar-besaran menjelang larangan ditetapkan awal tahun depan. Selama ini, ekspor dibolehkan untuk produsen tambang yang memiliki smelter dan memproduksi nikel berkadar 1,7%.
(fjo)