Dampak Positif Larangan Ekspor Nikel Baru Terasa Tahun Depan

Sabtu, 09 Januari 2021 - 06:04 WIB
loading...
Dampak Positif Larangan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ekspor Nikel mentah sudah dilarang sejak tahun 2020, dengan tujuan agar bahan mentah tersebut diolah lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah. Chief Economist BNI Sekuritas Damhuri Nasution memberikan analisisnya untuk dampak kebijakan pemerintah terhadap perekonomian nasional. Menurut dia dalam jangka pendek larangan ekspor tersebut memang akan sedikit menurunkan potensi ekspor Indonesia.

"Namun dalam jangka panjang larangan ekspor tersebut akan memberikan dampak yang positif bagi perekonomian secara keseluruhan," ujar Damhuri di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Dia meyakini bersamaan dengan larangan ekspor tersebut maka investasi membangun smelter dan industri hilirnya akan turut meningkat yang hasilnya sebagian besar akan diekspor nantinya.

( )

"Tapi untuk tahun ini saya belum melihat dampak positif yang signifikan dari larangan ekspor tersebut terhadap ekonomi kita. Namun di tahun 2022 dan seterusnya kita akan melihat dampak yang makin positif terhadap perekonomian kita secara keseluruhan," katanya.

Indonesia merupakan negara dengan cadangan bijih nikel terbesar di dunia dengan 32,7 persen cadangan nikel dunia ada di Tanah Air. Setelah Indonesia, Australia berada di urutan kedua dengan memiliki 21,5 persen cadangan nikel dunia. Kemudian Brazil dengan cadangan bijih nikel 12,4 persen.

( )

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel dengan kadar 1,7 persen. Kebijakan ini mulai diberlakukan per Januari 2019. Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai produsen nikel terbesar dunia. Pada tahun lalu, produksi nikel dunia mencapai 2,6 juta ton, sementara produksi nikel Indonesia mencapai sebesar 800 ribu ton. Sementara di posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Filipina dan Rusia dengan produksi masing-masing 420 ribu ton dan 270 ribu ton.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2281 seconds (0.1#10.140)