Kasus Sengketa Ekspor Bijih Nikel, Indonesia Siap Hadapi Tuntutan Uni Eropa di WTO
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia siap menghadapi tuntutan kasus sengketa nikel Indonesia yang dilayangkan oleh Uni Eropa (DS 592) di World Trade Organization (WTO). Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, Indonesia akan mengikuti aturan penyelesaian proses sengketa di WTO sesuai dengan aturan yang disepakati.
"Kami mendapatkan notifikasi dari Uni Eropa bahwa mereka akan terus jalan proses sengketa di WTO. Sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia dengan berat hati akan melayani tuntutan tersebut," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (15/1/2021).
Mendag melanjutkan, Uni Eropa menganggap peraturan Indonesia mengenai minerba menyulitkan mereka untuk bisa kompetitif di industri besi dan baja terutama dalam stainless steel. Namun setelah dipelajari oleh pemerintah Indonesia, jumlah komoditas nikel yang diimpor oleh Uni Eropa dari Indonesia kecil dan dianggap mengganggu produktivitas negara-negara di kawasan tersebut.
"Kami menyayangkan Uni Eropa melayangkan gugatan dan sengketa ini. Padahal sebenarnya bisa dibicarakan dan mengirim ahli Indonesia untuk menciptakan nilai tambah. Kami juga berkomitmen bukan hanya menciptakan kedamaian dunia tapi juga kesejahteraan rakyat dunia," jelasnya.
Seperti diketahui, Indonesia dengan Uni Eropa sedang mempunyai dua permasalahan, yaitu pertama DS 592 terkait masalah nikel, dan diskriminasi sawit melalui aturan Renewable Energy Directive II (RED II) dengan nomor gugatan DS 593. "Tentu kedua negara membela kepentingan masing-masing. Sebenarnya kami tidak keberatan dan Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi proses sengketa tersebut," jelas Mendag.
"Kami mendapatkan notifikasi dari Uni Eropa bahwa mereka akan terus jalan proses sengketa di WTO. Sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia dengan berat hati akan melayani tuntutan tersebut," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (15/1/2021).
Mendag melanjutkan, Uni Eropa menganggap peraturan Indonesia mengenai minerba menyulitkan mereka untuk bisa kompetitif di industri besi dan baja terutama dalam stainless steel. Namun setelah dipelajari oleh pemerintah Indonesia, jumlah komoditas nikel yang diimpor oleh Uni Eropa dari Indonesia kecil dan dianggap mengganggu produktivitas negara-negara di kawasan tersebut.
"Kami menyayangkan Uni Eropa melayangkan gugatan dan sengketa ini. Padahal sebenarnya bisa dibicarakan dan mengirim ahli Indonesia untuk menciptakan nilai tambah. Kami juga berkomitmen bukan hanya menciptakan kedamaian dunia tapi juga kesejahteraan rakyat dunia," jelasnya.
Seperti diketahui, Indonesia dengan Uni Eropa sedang mempunyai dua permasalahan, yaitu pertama DS 592 terkait masalah nikel, dan diskriminasi sawit melalui aturan Renewable Energy Directive II (RED II) dengan nomor gugatan DS 593. "Tentu kedua negara membela kepentingan masing-masing. Sebenarnya kami tidak keberatan dan Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi proses sengketa tersebut," jelas Mendag.
(nng)