Digugat ke WTO Soal Larangan Ekspor Nikel, Jokowi: Nggak Masalah!

Rabu, 24 November 2021 - 14:12 WIB
loading...
Digugat ke WTO Soal...
Presiden Jokowi menanggapi terkait gugatan Uni Eropa ke WTO buntut kebijakan larangan ekspor bijih nikel. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons terkait gugatan larangan ekspor bijih nikel Uni Eropa. Jokowi dengan tegas mengatakan tidak masalah, bahkan Pemerintah Indonesia telah hadir dalam sidang di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

"Meskipun kita sedang digugat di WTO, nggak masalah. Saya sampaikan kemarin waktu di G20 dengan EU maupun dengan negara-negara di Eropa, kita ini tidak ingin mengganggu kegiatan produksi mereka, sila, kita ini terbuka, tidak tertutup. Kalau ingin nikel silakan, tapi datang bawa pabriknya ke Indonesia, bawa industrinya, bawa teknologinya ke Indonesia," ungkap saat hadir di acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (BI) secara virtual, Rabu (24/11/2021).



Permintaan Jokowi tidak muluk-muluk. Presiden menginginkan agar bahan mentah mineral diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi baru boleh diboyong ke Uni Eropa.

"Tidak sampai barang jadi juga tidak apa-apa kok. Setengah jadi juga boleh nanti baterainya dikerjakan di sana silakan, mobilnya di kerjakan di sana silakan," kata dia.

Namun demikian, memang akan lebih efisien apabila seluruhnya dikerjakan di Indonesia. Tujuannya, di samping meningkatkan nilai tambah, juga akan mendongkrak lapangan kerja di dalam negeri.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Investasi Jangkar Pemulihan Ekonomi

"Lebih baik kalau semuanya dikerjakan di sini, akan lebih efisien. Saya sampaikan apa adanya, artinya kita nggak tertutup, beda kalau kita tertutup orang lain nggak boleh masuk, lha ini boleh kok," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)