Yasonna Target 'UU Sapu Jagad' Ketenagakerjaan dan UMKM Masuk Prolegnas 2020

Jum'at, 01 November 2019 - 14:21 WIB
Yasonna Target UU Sapu...
Yasonna Target 'UU Sapu Jagad' Ketenagakerjaan dan UMKM Masuk Prolegnas 2020
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menargetkan, omnibus law ketenagakerjaan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Untuk memastikan target itu dapat dipenuhi, Yasonna meminta naskah akademik dari rancangan penyederhanaan peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan UMKM selesai pada akhir 2019.

“Naskah ini dibahas mendalam supaya bisa masuk Prolegnas 2020, kalau tidak nanti secara formal prosedur akan sulit masuk. Super prioritas, disampaikan oleh presiden pada rapat pelantikan di DPR,” ujar Yasonna dalam Diskusi Kelompok Terarah Pembentukan Omnibus Law yang digelar di Aula Oemar Seno Adjie, DJKI.

Menkumham mengajak Kementerian terkait untuk fokus pada peraturan-peraturan yang menghambat investasi dan penambahan lapangan pekerjaan. Omnibus law tersebut diharapkan untuk memangkas beberapa pasal ketenagakerjaan dan UMKM dalam satu produk hukum berupa peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana.

“Keuntungannya omnibus law dalam satu undang-undang kita bisa buat gado-gado, bab perbab, sub subnya bisa dalam satu undang-undang, dapat dikatakan ini UU sapu jagad. Masing-masing Kementerian mengevaluasi dan bertanggung jawab melihat peraturan perundang-undangan yang menghambat dan memberi solusinya apa,” lanjutnya.

Untuk Kemenkumhan, Yasonna meminta sinergi antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan Kementerian dan Lembaga lain. Khusus DJKI, Menkumham menginginkan kantor yang dipimpin Freddy Harris ini untuk bekerjasama dengan United State Trade Representative (USTR), Kamar Dagang Amerika.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki yang juga hadir di acara yang sama menegaskan urgensi terwujudnya naskah akademik dari peraturan ini. Teten menerangkan bahwa UMKM, yang menyerap 97 persen lapangan kerja di Indonesia, dan koperasi sama-sama memiliki kesuliltan dalam akses modal.

“Secara sepintas sudah mencatat subtansi bukan hanya berkaitan dengan investasi di bidang UMKM di sektor produksi, tetapi juga UMKM dan koperasi punya problem akses kepada pembiayaan banyak syarat memungkinkan tidak bisa ambil pembiayaan di perbankan,” katanya.

Sebagai informasi, omnibus law merupakan sebuah peraturan perundang-undangan yang mengandung lebih dari satu muatan pengaturan. Konsep ini umumnya muncul di negara-negara yang menganut sistem common law seperti Amerika untuk mengatasi tumpah tindihnya regulasi.

Isu terkait ketengakerjaan dan lapangan pekerjaan dinilai paling genting untuk dibuat omnibus law-nya untuk mengingkatkan ekonomi Indonesia. Presiden Joko Widodo menginginkan Indonesia menjadi bagian dari G4 (Grup Empat), aliansi negara-negara yang bertujuan mendapat kursi permanen di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)