Kemenkeu Akan Terbitkan Aturan Perlindungan Tekstil Pekan Depan

Sabtu, 02 November 2019 - 20:03 WIB
Kemenkeu Akan Terbitkan Aturan Perlindungan Tekstil Pekan Depan
Kemenkeu Akan Terbitkan Aturan Perlindungan Tekstil Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan segera memberlakukan aturan perlindungan (safeguard) untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Tujuannya untuk melindungi TPT Indonesia dari maraknya tekstil impor.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, menjelaskan saat ini, regulasi yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih menunggu proses administrasi. Karena masih diperlukan paraf-paraf dari beberapa pihak terkait.

"Ini administrasi saja ya, soal kebijakannya sih sudah oke. Kan harus ada beberapa unit yang harus endorse (mengesahkan). Ini satu-dua hari mustinya sudah," ujar Heru di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (2/10/2019).

Dia melanjutkan bahwa regulasi safeguard industri TPT tidak akan lama lagi, bahkan rencananya siap diterbitkan pada pekan depan.

"Proses sudah jalan, mudah-mudahan perkiraan saya minggu depan keluar. Bea Cukai sudah (tandatangan)," jelasnya.

Menurut Heru, dalam aturan tersebut akan diterapkan pengenaan bea masuk terhadap produk tekstil dari luar negeri. Tujuannya untuk menjadi benteng pertahanan dari serbuan impor produk tekstil sehingga dapat melindungi industri tekstil nasional.

"Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, diharapkan bisa terus mendongkrak pertumbuhan industri TPT yang menjadi salah satu sektor prioritas sesuai dalam peta jalan Making Indonesia 4.0," jelasnya.

Heru menambahkan, aturan ini akan berjalan maksimal dengan melibatkan pegawai Bea dan Cukai yang bertugas mengawasi masuknya barang-barang impor TPT, khususnya produk yang tercatat dalam safeguard.

Dengan adanya aturan safeguard, diharapkan industri TPT di Tanah Air semakin tumbuh dan terus memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Pertumbuhan industri TPT pada tahun 2019 diproyeksi mencapai 20%.

Selain itu, aturan safeguard juga merupakan bagian dari langkah substitusi impor, yakni kebijakan perdagangan dan ekonomi yang mendukung penggantian barang impor dengan barang produksi dalam negeri.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6848 seconds (0.1#10.140)