Kemenkeu Akan Terbitkan Aturan Perlindungan Tekstil Pekan Depan

Sabtu, 02 November 2019 - 20:03 WIB
Kemenkeu Akan Terbitkan...
Kemenkeu Akan Terbitkan Aturan Perlindungan Tekstil Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan segera memberlakukan aturan perlindungan (safeguard) untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Tujuannya untuk melindungi TPT Indonesia dari maraknya tekstil impor.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, menjelaskan saat ini, regulasi yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih menunggu proses administrasi. Karena masih diperlukan paraf-paraf dari beberapa pihak terkait.

"Ini administrasi saja ya, soal kebijakannya sih sudah oke. Kan harus ada beberapa unit yang harus endorse (mengesahkan). Ini satu-dua hari mustinya sudah," ujar Heru di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (2/10/2019).

Dia melanjutkan bahwa regulasi safeguard industri TPT tidak akan lama lagi, bahkan rencananya siap diterbitkan pada pekan depan.

"Proses sudah jalan, mudah-mudahan perkiraan saya minggu depan keluar. Bea Cukai sudah (tandatangan)," jelasnya.

Menurut Heru, dalam aturan tersebut akan diterapkan pengenaan bea masuk terhadap produk tekstil dari luar negeri. Tujuannya untuk menjadi benteng pertahanan dari serbuan impor produk tekstil sehingga dapat melindungi industri tekstil nasional.

"Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, diharapkan bisa terus mendongkrak pertumbuhan industri TPT yang menjadi salah satu sektor prioritas sesuai dalam peta jalan Making Indonesia 4.0," jelasnya.

Heru menambahkan, aturan ini akan berjalan maksimal dengan melibatkan pegawai Bea dan Cukai yang bertugas mengawasi masuknya barang-barang impor TPT, khususnya produk yang tercatat dalam safeguard.

Dengan adanya aturan safeguard, diharapkan industri TPT di Tanah Air semakin tumbuh dan terus memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Pertumbuhan industri TPT pada tahun 2019 diproyeksi mencapai 20%.

Selain itu, aturan safeguard juga merupakan bagian dari langkah substitusi impor, yakni kebijakan perdagangan dan ekonomi yang mendukung penggantian barang impor dengan barang produksi dalam negeri.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
APSyFI Sebut Bobroknya...
APSyFI Sebut Bobroknya Bea Cukai Jadi Penyebab PHK Massal Industri Tekstil
Peresmian Kawasan Berikat...
Peresmian Kawasan Berikat SIOEN Semarang Asia, Dorong Ekspansi Ekspor Garmen Asal Kendal
Kejagung Terus Mengusut...
Kejagung Terus Mengusut Sindikat Penyelundupan Kain Tekstil
Purbaya Ungkap Bakal...
Purbaya Ungkap Bakal Ada Penangkapan Mafia Besar-besaran, Siapa Mereka?
Pandemi Tak Halangi...
Pandemi Tak Halangi Bea Cukai Rintis Kawasan Industri Tembakau
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Berita Terkini
Krisis Selat Hormuz,...
Krisis Selat Hormuz, Bos IEA Wanti-wanti Ekonomi Global dalam Bahaya
23 menit yang lalu
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
10 jam yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
10 jam yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
10 jam yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
11 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
11 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved