Kemenhub Targetkan Tahun 2020 Jalan Tol Bebas ODOL

Minggu, 03 November 2019 - 15:01 WIB
Kemenhub Targetkan Tahun...
Kemenhub Targetkan Tahun 2020 Jalan Tol Bebas ODOL
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pada tahun 2020 seluruh jalan tol di Indonesia harus bebas dari kendaraan yang Over Dimension Over Load (ODOL). Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian PUPR dan juga Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020.

"Tak cukup dengan jalan tol yang akan bebas ODOL, berikutnya penyeberangan juga akan dibuat bebas ODOL. Kemudian nanti, per 1 Februari 2020, penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk akan menjadi wilayah yang bebas ODOL, melanjutkan. Sehungga nanti tahun 2021 Indonesia bebas ODOL," ujar Dirjen Budi di Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Dirinya menjelaskan di jalan tol akan dipasang alat pendeteksi dimensi kendaraan juga alat penimbangan untuk mengetahui kendaraan tersebut dimensi dan berat muatannya sesuai ketentuan atau tidak.

"Bagi pemilik kendaraan yang dimensinya tidak sesuai, segera menormalisasi kendaraannya, yang masih over dimensi ya jangan masuk jalan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan Menteri PUPR kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp43 miliar rupiah, dalam hal ini Dirjen Budi menegaskan agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama dengan pemerintah agar mengamankan anggaran negara yang diakibatkan pelanggaran ODOL sehingga dapat dialokasikan terhadap pembangunan-pembangunan lainnya.

"Saya meminta kepada pihak-pihak yang terkait bahwa persoalan ODOL ini merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai kita terlambat menyadari bahwa hal ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL," imbuh Dirjen Budi.

Terkait dengan peran sektor perhubungan, Dirjen Budi mengatakan salah satu peran pemerintah di sektor perhubungan adalah mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan. Budi melanjutkan, keselamatan transportasi terutama terkait sarana angkutan jalan merupakan hal yang sangat penting dan harus mendapatkan perhatian khusus. Salah satu hal yang terkait langsung dengan sarana angkutan jalan adalah perusahaan karoseri yang terlibat dalam pembuatan bak muatan kendaraan.

Untuk mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Ditjen Perhubungan Darat memiliki fungsi memeriksa fisik kendaraan, rancang bangun serta pengawasan. BPTD akan menunjuk petugas yang berkompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk memeriksa kesesuaian fisik secara langsung terhadap setiap unit produksi/karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe serta jenisnya berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya Dirjen Budi mengatakan setelah lulus melalui proses pemeriksaaan fisik kendaraan nantinya kendaraan tersebut akan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya akan dilaksanakan pengujian pertama di UPUBKB sesuai domisili.

"Dalam hal ini, UPUBKB bertugas dalam mengesahkan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta filter akhir kepastian kendaraan berkeselamatan," jelasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengumuman: Tarif Tol...
Pengumuman: Tarif Tol Integrasi Jakarta-Cikampek Batal Diterapkan Hari Ini
Tarif Tol Bisa Gratis...
Tarif Tol Bisa Gratis Jika Terjadi Kemacetan Panjang Saat Mudik Lebaran
Larangan Mudik, Kemenhub:...
Larangan Mudik, Kemenhub: Tidak Ada Penutupan Jalan Nasional dan Tol
5 Titik Jalur Tol Rawan...
5 Titik Jalur Tol Rawan Macet saat Mudik Lebaran, Cek Lokasinya
Tekan Angka Kecelakaan,...
Tekan Angka Kecelakaan, Rest Area Khusus Pengemudi Truk Bakal Dibangun
Kemenhub: Truk Dilarang...
Kemenhub: Truk Dilarang Lintasi Ruas Tol dan Jalan Arteri H-5 Lebaran
Berita Terkini
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
18 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
19 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
29 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
1 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved