Tarif Tol Bisa Gratis Jika Terjadi Kemacetan Panjang Saat Mudik Lebaran

Kamis, 21 April 2022 - 01:04 WIB
loading...
Tarif Tol Bisa Gratis Jika Terjadi Kemacetan Panjang Saat Mudik Lebaran
Menhub menyatakan tarif tol bisa saja digratiskan jika terjadi antrean panjang kendaraan di gerbang tol saat mudik lebaran. Foto/Dok MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan akan terjadi pergerakan 79 juta manusia pada periode mudik lebaran tahun ini. Banyaknya jumlah pemudik tersebut tentu berpotensi menimbulkan kemacetan terutama di jalur darat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait rencana membebaskan biaya tarif tol jika terjadi antrean kendaraan di gerbang tol.

"Kalau macetnya di gerbang tol lebih dari 1 kilometer itu bebas (tarif). Ini adalah cara kita untuk menuntut para pengelola tol untuk bekerja baik," kata Menhub Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/4/2022).



Menhub mengaku sudah membangun komunikasi antar stakeholder untuk menerapkan kebijakan tersebut. Meski demikian, kata dia, pembebasan tarif tol nantinya akan menjadi diskresi kepolisian.

"Apapun kesepakatan yang sudah kita lakukan antara pak Dirjen, Korlantas, itu sudah kita tuangkan dalam kerja sama, dan kewenangan pada saat operasional ada pada Kakorlantas, kami ikut mendukung," paparnya.

Harapannya dengan upaya tersebut tidak terjadi antean kendaraan di gerbang tol pada musik mudik lebaran 2022. "Saya dan Korlantas mengatakan kita harus berbuat supaya tidak macet. Ketika kita berhasil mengendalikan mudik dan tidak terjadi lonjakan kasus Covid, ekonomi pasti bangkit," tandasnya.



Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menambahkan jika pihak kepolisian sudah melihat antrean kendaraan yang panjang di gerbang tol, maka kemungkinan jalan tol itu akan digratiskan.

Sebagai contoh, ungkap Budi, misalnya untuk tol Palimanan yang akan dibebastarifkan untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran 2022.

"Kan sekarang tol Palimanan itu sudah tidak ada atau dibebaskan. Jadi, nanti untuk pembayaran cuma di Cikampek Utama sama nanti keluar di Kalikangkung," tuturnya.



Dia menambahkan, segala hal terkait kelancaran arus lalu lintas akan diatur dan ditentukan oleh kepolisian. "Itu Polri yang akan menentukan, jadi diskresi kepolisian yang menentukan itu untuk kelancaran," tutup Budi.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)