UMKM dan Koperasi Akan Terintegrasi dalam Omnibus Law

Senin, 11 November 2019 - 16:10 WIB
UMKM dan Koperasi Akan...
UMKM dan Koperasi Akan Terintegrasi dalam Omnibus Law
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, sektor koperasi dan UKM akan diintegrasikan dalam satu undang-undang (UU) skema omnibus law terkait penciptaan lapangan kerja. Penyatuan tersebut dilakukan agar kedua program baik dari sisi UMKM maupun penciptaan lapangan kerja bisa saling terintegrasi.

"Kami merasa tidak perlu UU untuk keperluan UMKM dan koperasi, tidak perlu tersendiri jadi bisa diintegrasikan omnibus law untuk penciptaan lapangan kerja," ujarnya usai rapat koordinasi di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Meski begitu, dia meminta agar dalam praktiknya diperlukan pengecualian untuk beberapa regulasi. "Kami hanya perlu pengecualian dan beberapa regulasi yang memang playing field-nya tidak bisa sama antara usaha besar dengan usaha kecil. Seperti di bidang pembiayaan, perizinan, soal sertifikasi dan lain sebagainya," jelasnya.

Teten melanjutkan, ke depan hanya akan ada satu UU melalui omnibus law sebagai upaya untuk penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang, yakni UU Penciptaan Lapangan Kerja serta pemberdayaan UMKM terintegrasi di dalamnya."Tetap satu, dan terkait pemberdayaan KUMKM jadi diintegrasikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law, dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10).

Melalui omnibus law, pemerintah akan melakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. Rencananya, Presiden Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodok 2 UU besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)