Terbitkan Tiga PMK, Sri Mulyani Hitung Kembali Anggaran BPJS Kesehatan

Selasa, 12 November 2019 - 01:12 WIB
Terbitkan Tiga PMK, Sri Mulyani Hitung Kembali Anggaran BPJS Kesehatan
Terbitkan Tiga PMK, Sri Mulyani Hitung Kembali Anggaran BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menghitung besaran anggaran setelah terbitnya tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Tiga PMK baru terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk aparatur sipil negara (ASN), penerima bantuan iuran (PBI) dan daerah.

Sri Mulyani mengatakan aturan tersebut sudah sangat diperhitungkan berdasarkan jenisnya. "Akan kita bahas sesuai dengan Perpres untuk ASN untuk PBI dan daerah. Kita akan hitung jumlahnya tergantung dari masing-masing," ujar Menkeu di Kemenko di Jakarta, Senin (11/11/2019).

Adapun tiga PMK yang dikeluarkan antara lain PMK No. 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah. Dalam PMK itu, salah satu dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan diperluas tidak hanya dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga tapi juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja sesuai dalam pasal 4 ayat 1 (a).

Kedua yakni PMK No. 159/2019 tentang Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Pada pasal 16 ayat 3 dalam PMK ini, pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Selain itu, juga dilakukan untuk penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.Ketiga, PMK Nomor 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pada PMK ini, salah satu pasal yang diubah adalah pasal 3 yang menyebutkan perubahan jumlah kepesertaan dan/ atau besaran iuran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam APBN, kekurangannya dapat dipenuhi dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan atau APBN tahun anggaran berikutnya. Dalam aturan sebelumnya, kekurangan pembayaran PBI hanya dapat dipenuhi melalui APBN Perubahan atau APBN tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah sebelumnya menetapkan iuran BPJS Kesehatan naik sesuai dengan yang direkomendasikan Menteri Keuangan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketiga, PMK di atas sama-sama ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November 2019 dan langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM keesokan harinya.

Sebagai informasi,dalam Perpres No. 75/2019 melalui Pasal 103A pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan bantuan pendanaan kepada Pemda sebesar Rp19.000 per orang per bulan terhitung sejak Agustus 2019 hingga Desember 2019 untuk menutup kenaikan iuran BPJS.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6195 seconds (0.1#10.140)