Reputasi RI Rusak Soal Menjaga Defisit APBN di Mata Dunia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Indonesia sangat disiplin dalam menjaga defisit. Bahkan terang dia, asing memuji defisit APBN yang selalu di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Indonesia itu sangat terkenal dalam sejarah sebagai negara yang pengelolaan APBN-nya itu sangat-sangat disiplin mengenai defisit yaitu selalu di bawah 3% dari produk domestik bruto. Kita melakukan hal ini sejak kita undang-undang keuangan negara 2003," kata Suahasil Nazara dalam diskusi virtual, Selasa (29/9/2020).
(Baca Juga: Tekor! Sri Mulyani Sebut Defisit APBN 2020 Tembus Rp500 Triliun )
Kemudian terang dia, pemerintah mengeluarkan Perppu 1 Tahun 2020 yang kemudian telah disetujui menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengizinkan pemerintah melakukan defisit lebih dari 3%. Adapun, Defisit diperlebar menjadi 6,34 %
"Defisit tersebut sampai dengan tahun 2022. Jadi bukannya tidak terbatas, tapi terbatas sampai 2022 untuk menangani pandemi covid ini," bebernya.
(Baca Juga: Belum Juga Jalan, Menkeu Sebut Defisit APBN 2021 Bakal Melebar )
Dia menambahkan, pemerintah menyadari tidak bisa menjaga defisit APBN di angka 3%. Sebab penerimaan negara terkoreksi sangat dalam. Namun di satu sisi belanjanya harus naik. Sehingga mau tidak mau defisitnya pun menjadi membengkak.
"Situasi seperti Covid saat ini tidak mungkin menurunkan belanja-belanja malah menjadi tulang punggung APBN APBD. Karena itu belanjanya harus kita pastikan cukup dan bermanfaat," tukasnya.
"Indonesia itu sangat terkenal dalam sejarah sebagai negara yang pengelolaan APBN-nya itu sangat-sangat disiplin mengenai defisit yaitu selalu di bawah 3% dari produk domestik bruto. Kita melakukan hal ini sejak kita undang-undang keuangan negara 2003," kata Suahasil Nazara dalam diskusi virtual, Selasa (29/9/2020).
(Baca Juga: Tekor! Sri Mulyani Sebut Defisit APBN 2020 Tembus Rp500 Triliun )
Kemudian terang dia, pemerintah mengeluarkan Perppu 1 Tahun 2020 yang kemudian telah disetujui menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengizinkan pemerintah melakukan defisit lebih dari 3%. Adapun, Defisit diperlebar menjadi 6,34 %
"Defisit tersebut sampai dengan tahun 2022. Jadi bukannya tidak terbatas, tapi terbatas sampai 2022 untuk menangani pandemi covid ini," bebernya.
(Baca Juga: Belum Juga Jalan, Menkeu Sebut Defisit APBN 2021 Bakal Melebar )
Dia menambahkan, pemerintah menyadari tidak bisa menjaga defisit APBN di angka 3%. Sebab penerimaan negara terkoreksi sangat dalam. Namun di satu sisi belanjanya harus naik. Sehingga mau tidak mau defisitnya pun menjadi membengkak.
"Situasi seperti Covid saat ini tidak mungkin menurunkan belanja-belanja malah menjadi tulang punggung APBN APBD. Karena itu belanjanya harus kita pastikan cukup dan bermanfaat," tukasnya.
(akr)