Ini Kerangka Rancangan APBN 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan usulan kisaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 dalam sidang paripurna DPR dengan agenda Penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 pada Sidang Paripurna DPR, hari ini.
Dalam usulan tersebut dibeberkan, angka inflasi diproyeksikan di level 2,0-4,0%; tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,67-9,56%; nilai tukar Rupiah Rp14.900-Rp15.300/USD; harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD40-50/barel; lifting minyak bumi 677-737 ribu barel per hari (bph); dan lifting gas bumi 1.085-1.173 ribu barel setara minyak per hari (boepd).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan, penyusunan indikator ekonomi ini dilakukan dengan mempertimbangkan segala risiko dan ketidakpastian yang ada, serta potensi pemulihan ekonomi global dan nasional di tahun depan yang sempat terpukul akibat penyebaran pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Kemenkeu Perpanjang Alokasi Anggaran Corona Sampai 2021)
"Pemerintah mengusulkan besaran indikator ekonomi makro sebagai dasar penyusunan RUU APBN 2021," ujarnya dalam rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, penyebaran pandemi Covid-19 menyebabkan kepanikan yang cukup tinggi di sektor keuangan. Adapun, tingkat kecemasan tersebut merupakan yang terbesar dibandingkan masa periode krisis keuangan yang pernah beberapa kali terjadi. "Arus perpindahan dari Indonesia ke luar kali ini lebih tinggi dari 2008 dan taper tantrum," tandasnya.
Dalam usulan tersebut dibeberkan, angka inflasi diproyeksikan di level 2,0-4,0%; tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,67-9,56%; nilai tukar Rupiah Rp14.900-Rp15.300/USD; harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD40-50/barel; lifting minyak bumi 677-737 ribu barel per hari (bph); dan lifting gas bumi 1.085-1.173 ribu barel setara minyak per hari (boepd).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan, penyusunan indikator ekonomi ini dilakukan dengan mempertimbangkan segala risiko dan ketidakpastian yang ada, serta potensi pemulihan ekonomi global dan nasional di tahun depan yang sempat terpukul akibat penyebaran pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Kemenkeu Perpanjang Alokasi Anggaran Corona Sampai 2021)
"Pemerintah mengusulkan besaran indikator ekonomi makro sebagai dasar penyusunan RUU APBN 2021," ujarnya dalam rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, penyebaran pandemi Covid-19 menyebabkan kepanikan yang cukup tinggi di sektor keuangan. Adapun, tingkat kecemasan tersebut merupakan yang terbesar dibandingkan masa periode krisis keuangan yang pernah beberapa kali terjadi. "Arus perpindahan dari Indonesia ke luar kali ini lebih tinggi dari 2008 dan taper tantrum," tandasnya.
(fai)