Dinilai Tidak Sehat, OJK Cabut Izin BPR Fajar Artha Makmur di Depok

Selasa, 12 November 2019 - 12:36 WIB
Dinilai Tidak Sehat,...
Dinilai Tidak Sehat, OJK Cabut Izin BPR Fajar Artha Makmur di Depok
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fajar Artha Makmur di Depok, Jawa Barat. BPR tersebut dinilai tidak bisa menjalankan prinsip perbankan yang sehat.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan, mengatakan pencabutan izin usaha BPR Fajar Artha Makmur ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-207/D.03/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur.

Pencabutan izin terhitung sejak tanggal 11 November 2019 untuk BPR di Ruko Graha Depok Mas Blok A Nomor 21, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 3 Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut dia, pencabutan izin sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017, masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

PT BPR Fajar Artha Makmur telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 6 Mei 2019 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

"Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," kata Triana, dalam siaran persnya, Selasa (12/11/2019).

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan untuk keluar dari status BDPK tidak dapat dilakukan. BPR itu juga tidak mampu beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8%.

"OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Itu didasarkan pada kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan," imbuh dia.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan. "OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPR Tumbang, Kali Ini...
BPR Tumbang, Kali Ini Giliran BPR Lugano di Bekasi Ditutup OJK
Sempat Tak Sehat, OJK...
Sempat Tak Sehat, OJK Kini Awasi Ketat Operasional BPR BKK Jateng
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Gara-gara Modal Minim
Baru Awal Tahun 2026,...
Baru Awal Tahun 2026, Tambah Satu Lagi Bank Bangkrut di Indonesia
Bank Bangkrut Sepanjang...
Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Bali
Ada Bank Bangkrut di...
Ada Bank Bangkrut di Awal Tahun 2024, OJK Resmi Cabut Izin BPRS Mojo Artho
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
3 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
3 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
3 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
3 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
4 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved