Satgas Waspada Investasi: Tipu-Tipu Investasi Kavling Sudah Sering Terjadi
A
A
A
JAKARTA - Investasi semakin diminati sejalan dengan meningkatnya pengetahuan dan kesadaran finansial masyarakat. Sayangnya, keinginan masyarakat untuk berinvestasi juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan secara tidak halal.
Salah satunya adalah kasus penipuan berkedok investasi terbaru adalah investasi kavling tanah dan pohon kurma yang dijalankan PT Kampoeng Kurma di Bogor.
Kampoeng Kurma Group menjual kavling seluas 400-500 m2 yang ditanami 5 pohon kurma dan ada juga Kavling Kurma dengan kolam lele sebanyak 10.000 bibit. Manajemen Kampoeng Kurma menjanjikan hasil besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon selama lima tahun dan pembeli akan dapat bagi hasil secara syariah.
Namun, alih-alih mendapat untung berlipat, kavling yang dijanjikan pun tak jelas. Akibatnya, ratusan investor melaporkan perusahaan ini ke pihak berwenang atas dugaan penipuan.
Menanggapi kasus ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, kasus investasi bodong bermodus penawaran tanah kavling sudah kerap kali memakan korban.
"Ada beberapa, misalnya kampung duren, perkebunan jabon, gaharu, singkong. Semuanya menawarkan keuntungan tinggi," ujar Tongam saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Khusus mengenai laporan penipuan investasi Kampung Kurma, Tongam mengaku belum ada laporan ke pihaknya. Namun, tegas dia, jika ada pengaduan, pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke pihak kepolisian. "Kami belum tahu apakah sudah ada laporan pengaduannya ke Polisi," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga menyatakan hal yang sama. OJK, kata dia, akan langsung menginvestigasi kasus yang banyak merugikan masyarakat ini. "Tentunya kita akan investigasi. Kalau ada pihak-pihak yang dirugikan, lapor ke OJK," katanya.
Salah satunya adalah kasus penipuan berkedok investasi terbaru adalah investasi kavling tanah dan pohon kurma yang dijalankan PT Kampoeng Kurma di Bogor.
Kampoeng Kurma Group menjual kavling seluas 400-500 m2 yang ditanami 5 pohon kurma dan ada juga Kavling Kurma dengan kolam lele sebanyak 10.000 bibit. Manajemen Kampoeng Kurma menjanjikan hasil besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon selama lima tahun dan pembeli akan dapat bagi hasil secara syariah.
Namun, alih-alih mendapat untung berlipat, kavling yang dijanjikan pun tak jelas. Akibatnya, ratusan investor melaporkan perusahaan ini ke pihak berwenang atas dugaan penipuan.
Menanggapi kasus ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, kasus investasi bodong bermodus penawaran tanah kavling sudah kerap kali memakan korban.
"Ada beberapa, misalnya kampung duren, perkebunan jabon, gaharu, singkong. Semuanya menawarkan keuntungan tinggi," ujar Tongam saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Khusus mengenai laporan penipuan investasi Kampung Kurma, Tongam mengaku belum ada laporan ke pihaknya. Namun, tegas dia, jika ada pengaduan, pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke pihak kepolisian. "Kami belum tahu apakah sudah ada laporan pengaduannya ke Polisi," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga menyatakan hal yang sama. OJK, kata dia, akan langsung menginvestigasi kasus yang banyak merugikan masyarakat ini. "Tentunya kita akan investigasi. Kalau ada pihak-pihak yang dirugikan, lapor ke OJK," katanya.
(fjo)