Kemenperin Siap Fasilitasi Biaya Sertifikasi Halal bagi IKM

Selasa, 12 November 2019 - 22:08 WIB
Kemenperin Siap Fasilitasi...
Kemenperin Siap Fasilitasi Biaya Sertifikasi Halal bagi IKM
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan siap memfasilitasi para Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal. Salah satunya seputar masalah biaya, untuk mendorong para pelaku industri memiliki sertifikasi halal seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, sepanjang biaya untuk memperoleh sertifikat tersebut telah diinformasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Seperti diketahui penerbitan sertifikat halal yang sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini secara resmi dialihkan ke BPJPH.

"Kita sudah propose soal membantu biaya sertifikasi halal bagi IKM. Lalu Pak Menko Perekonomian yang men-declare itu, kita ikut kalau pimpinan sudah bilang begitu," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih saat ditemui di Jakarta, Selasa, (12/11/2019).

Dia pun masih menghitung berapa total IKM yang akan dibantu karena tergantung berapa jumlah biaya untuk mengajukan sertifikasi halal itu. "Kalau jumlah biayanya sudah ada dari BPJPH, kita akan siapkan," tegas Gati.

Lebih lanjut terang dia, fasilitasi biaya yang akan dilakukan Kemenperin diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil dan mikro. Seperti diketahui terang dia, sejak 17 Oktober lalu seluruh pengajuan sertifikasi halal dilakukan langsung di BPJPH bukan di Majelis Ulama Indonesia."Intinya yang industri kecil dan menengah nanti kita fasilitasi. Kalau industri besar tidak, karena mereka sudah banyak duit," tuturnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7442 seconds (0.1#10.140)