Permen ESDM 13/2018 Dinilai Berpotensi Hambat Program Tol Laut
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 13 Tahun 2018 tentang kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG dikhawatirkan menghambat program Tol Laut yang sedang dijalankan pemerintah. Kekhawatiran itu muncul karena ada pasal-pasal pada permen tersebut yang dinilai "abu-abu" yang bisa menghambat pelaksanaan program Tol laut dari sisi suplai bahan bakar.
Sebagaimana diketahui, selama ini pendistribusian BBM umum nonsubsidi jenis solar yang dipergunakan untuk keperluan pelayaran maupun untuk masyarakat kepulauan dominan disuplai oleh perusahaan-perusahaan yang merupakan agen-agen dari PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga.
Namun, munculnya Permen ESDM No 13/2018 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM kala itu, Ignatius Jonan pada tanggal 21 Februari 2018 dan diundangkan pada 23 Februari 2018, terdapat pasal yang dinilai bisa dimaknai bahwa para agen tersebut bukanlah Badan Usaha Niaga Migas sebagaimana dimaksud oleh aturan tersebut, sehingga mereka tidak bisa lagi menyuplai BBM ke pengguna langsung.
"Padahal, pengguna BBM umum jenis marine fuel adalah digunakan untuk keperluan angkutan laut danau dan sungai yang selama ini di distribusikan oleh para agen BBM mitra BUMN Pertamina dan Patra Niaga," ujar pengamat energi Sofyano Zakaria di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).
Selama ini, kata Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) tersebut, para agen terbukti berperan besar dalam melayani BBM bagi dunia pelayaran, khususnya bagi pemilik kapal juga perahu nelayan, termasuk masyarakat kepulauan yang biasa membeli dalam skala kecil yang bersifat eceran.
"Jika para agen dilarang melakukan itu lagi, maka sangat tidak mungkin kebutuhan BBM mereka dilakukan oleh badan usaha niaga migas seperti Pertamina dan Patra Niaga, karena badan usaha ini juga memiliki keterbatasan," tambahnya.
Keberadaan para agen mitra Pertamina dan Patra Niaga itu menurutnya punya peranan besar bagi pemenuhan kebutuhan BBM umum nonsubsidi yang berperan menyukseskan program Tol Laut. Selama ini, kata Sofyano, para agen tersebut juga berperan besar sebagai titik suplai bagi masyarakat kepulauan karena terbatasnya depo BBM Pertamina.
"Para agen BBM untuk keperluan laut berfungsi pula sebagai depo BBM berjalan yang jumlahnya sangat besar, dan ini sangat membantu peran Pertamina," ujarnya.
Sofyano menambahkan, jika permen tersebut dimaksudkan untuk agen BBM umum bagi keperluan industri di daratan, hal itu tidak akan menjadi masalah. Sebab, di daratan banyak tersedia titik suplai BBM baik dalam bentuk depo atau pun SPBU yang semuanya bisa memenuhi kebutuhan industri yang ada di daratan.
"Jika Permen ESDM 13/2018 lantas ditafsirkan tidak tepat yang membuat para agen tidak lagi bisa berjualan BBM langsung ke pengguna karena bukan Badan Usaha Niaga Migas, maka ini berpotensi menimbulkan masalah bagi masyarakat banyak dan akan membuat pemerintah kesulitan. Bisa dikatakan Permen ESDM tersebut malah menghambat program Tol Laut," tegas Sofyano.
Untuk itu , lanjut dia, menteri ESDM yang baru saat ini sebaiknya mengkaji ulang pasal-pasal yang ada pada Permen ESDM 13/2018 tersebut sebelum aturan itu terlanjur menimbulkan masalah yang akhirnya malah merepotkan Kementerian ESDM dan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, selama ini pendistribusian BBM umum nonsubsidi jenis solar yang dipergunakan untuk keperluan pelayaran maupun untuk masyarakat kepulauan dominan disuplai oleh perusahaan-perusahaan yang merupakan agen-agen dari PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga.
Namun, munculnya Permen ESDM No 13/2018 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM kala itu, Ignatius Jonan pada tanggal 21 Februari 2018 dan diundangkan pada 23 Februari 2018, terdapat pasal yang dinilai bisa dimaknai bahwa para agen tersebut bukanlah Badan Usaha Niaga Migas sebagaimana dimaksud oleh aturan tersebut, sehingga mereka tidak bisa lagi menyuplai BBM ke pengguna langsung.
"Padahal, pengguna BBM umum jenis marine fuel adalah digunakan untuk keperluan angkutan laut danau dan sungai yang selama ini di distribusikan oleh para agen BBM mitra BUMN Pertamina dan Patra Niaga," ujar pengamat energi Sofyano Zakaria di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).
Selama ini, kata Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) tersebut, para agen terbukti berperan besar dalam melayani BBM bagi dunia pelayaran, khususnya bagi pemilik kapal juga perahu nelayan, termasuk masyarakat kepulauan yang biasa membeli dalam skala kecil yang bersifat eceran.
"Jika para agen dilarang melakukan itu lagi, maka sangat tidak mungkin kebutuhan BBM mereka dilakukan oleh badan usaha niaga migas seperti Pertamina dan Patra Niaga, karena badan usaha ini juga memiliki keterbatasan," tambahnya.
Keberadaan para agen mitra Pertamina dan Patra Niaga itu menurutnya punya peranan besar bagi pemenuhan kebutuhan BBM umum nonsubsidi yang berperan menyukseskan program Tol Laut. Selama ini, kata Sofyano, para agen tersebut juga berperan besar sebagai titik suplai bagi masyarakat kepulauan karena terbatasnya depo BBM Pertamina.
"Para agen BBM untuk keperluan laut berfungsi pula sebagai depo BBM berjalan yang jumlahnya sangat besar, dan ini sangat membantu peran Pertamina," ujarnya.
Sofyano menambahkan, jika permen tersebut dimaksudkan untuk agen BBM umum bagi keperluan industri di daratan, hal itu tidak akan menjadi masalah. Sebab, di daratan banyak tersedia titik suplai BBM baik dalam bentuk depo atau pun SPBU yang semuanya bisa memenuhi kebutuhan industri yang ada di daratan.
"Jika Permen ESDM 13/2018 lantas ditafsirkan tidak tepat yang membuat para agen tidak lagi bisa berjualan BBM langsung ke pengguna karena bukan Badan Usaha Niaga Migas, maka ini berpotensi menimbulkan masalah bagi masyarakat banyak dan akan membuat pemerintah kesulitan. Bisa dikatakan Permen ESDM tersebut malah menghambat program Tol Laut," tegas Sofyano.
Untuk itu , lanjut dia, menteri ESDM yang baru saat ini sebaiknya mengkaji ulang pasal-pasal yang ada pada Permen ESDM 13/2018 tersebut sebelum aturan itu terlanjur menimbulkan masalah yang akhirnya malah merepotkan Kementerian ESDM dan pemerintah.
(fjo)