Sengketa Piutang GWP, Terlapor Bacakan Nota Keberatan

Selasa, 19 November 2019 - 09:57 WIB
Sengketa Piutang GWP,...
Sengketa Piutang GWP, Terlapor Bacakan Nota Keberatan
A A A
DENPASAR - Tim penasihat hukum terdakwa Harijanto Karjadi, pemilik dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso), menilai tidak ada kepentingan hukum atau legal standing pelapor terkait dengan penjualan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi yang terjadi pada 14 November 2011.

“Pemegang cessie (hak tagih) piutang PT GWP saat ini adalah Fireworks Ventures Limited yang memperolehnya dari PT Millenium Atlantic Securities melalui penjualan oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional),” ungkap tim penasihat hukum Harijanto Karjadi, Petrus Bala Pattyona dkk, dalam sidang pembacaan eksepsi/nota keberatan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/11/2019).

Selain Petrus Bala Pattyona, anggota tim penasihat hukum lainnya adalah Berman Sitompul, Benyamin Seran, Alfred Simanjuntak, dan Dessy Widyawati. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum memaparkan bahwa ada fakta hukum berupa gugatan perdata antara pelapor kepada terdakwa (Harijanto Karjadi) dkk yang ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor: 223/Pdt.G/2018/ PN.Jkt.Pst, Kamis, 18 Juli 2019.

Selain itu, ada gugatan perdata dari Fireworks Ventures Limited terhadap Tomy Winata dan Bank China Construction Bank Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagaimana dimaksud berdasarkan Putusan Nomor Perkara 555/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr., Selasa, 15 Oktober 2019, yang menyatakan Bank CCB (tergugat I) dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ditambah serta menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat akta cessie (pengalihan hak tagih) dan kesepakatan harga tertanggal 12 Februari 2018 yang dibuat Bank CCB dan Tomy Winata.

Di sisi lain ungkap eksepsi tersebut, ada laporan pidana dari Firework Ventures Limited tanggal 21 September 2016 dengan Laporan Polisi Nomor 948/IX/2016 dan saat ini telah ditetapkan tersangkanya, yaitu Priska Megasari Cahya dari Bank Danamon, dan Tohir Sutanto, Direktur Bank Multicor.

Karena itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan gugur surat dakwaan jaksa penuntut umum. Selain memohon majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, jelas, dan lengkap, tim penasihat hukum juga meminta agar hakim menyatakan tidak dapat memeriksa surat dakwaan.

Atau, menyatakan surat dakwaan JPU masih prematur karena masih ada sengketa keperdataan di PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst dan di PN Jakarta Utara dalam perkara Nomor: 555/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr serta adanya laporan pidana penggelapan dengan tersangka Priska Megasari Cahya dan Tohir Sutanto. “Atau menyatakan menghentikan proses persidangan perkara terdakwa karena masih ada sengketa keperdataan,” ungkap surat eksepsi tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, JPU yang dikoordinir oleh I Ketut Sujaya pada intinya mendakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur PT GWP turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011. Akibat peristiwa tersebut, Tomy Winata selaku pelapor, merasa dirugikan lebih dari 20 juta dolar AS.

Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Desrizal, pada 27 Februari 2018 diketahui melaporkan Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi ke Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham, dan penggelapan. Tomy Winata membuat laporan setelah sebelumnya membeli dan menerima pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia pada 12 Februari 2018.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0345 seconds (0.1#10.140)