Kemenperin Masih Kaji Revisi Aturan Industri Rokok

Rabu, 20 November 2019 - 22:02 WIB
Kemenperin Masih Kaji...
Kemenperin Masih Kaji Revisi Aturan Industri Rokok
A A A
JAKARTA - Para pemangku kepentingan sektor industri hasil tembakau (IHT) Indonesia bersatu untuk menyampaikan kekhawatirannya atas semakin kuatnya desakan LSM anti-tembakau dengan berbagai upaya untuk memasukkan pedoman Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Salah satunya melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Terkait wacana revisi PP 109, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih akan mengkaji aturan terkait rokok tersebut. Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Mogadishu Djati Ertanto mengakui, tidak mudah bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan yang berdampak bagi jutaan orang pekerja di IHT.

“Belum lagi masyarakat yang berdagang rokok, dan para pekerja di sektor ritel. Tentu tidak mudah merevisi kebijakan yang akan berdampak pada IHT nasional. Apalagi tahun lalu IHT menyumbang pendapatan negara dalam bentuk cukai sekitar Rp180 triliun dan pajaknya Rp190 triliunan. Jadi hampir 10% APBN kita itu didanai oleh IHT,” ujar Mogadishu di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Dia melanjutkan, dalam catatan Kemenperin, saat ini jumlah pabrikan rokok yang beroperasi di Indonesia berjumlah 700-an, mulai dari pabrik skala kecil sampai industri besar yang mempekerjakan sekitar 700.000-an tenaga kerja.

"Selain itu, jumlah petani tembakau yang memasok kebutuhan bahan baku IHT jumlahnya 500.000-600.000 orang, ditambah 1 jutaan lebih petani cengkeh," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian (Kementan), Agus Wahyudi mengaku khawatir jika pembahasan terus dilakukan tanpa melibatkan instansinya, maka Kementan akan kesulitan menjalankan program peningkatan produksi tembakau nasional.

Agus mencatat, sepanjang 2018 lalu jumlah produksi tembakau nasional mencapai 182.000 ton. Sementara kebutuhan tembakau nasional dari IHT mencapai 320.000 ton. “Jadi ada gap cukup besar hampir 140.000 ton yang ditutup dengan tembakau impor. Ini tentunya menjadi tambahan defisit bagi neraca perdagangan kita," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Kementan menjalankan program substitusi impor tembakau dengan mendorong produksi dalam negeri melalui kemitraan, sehingga targetnya produksi nasional bisa bertambah 100.000 ton. "Jadi sebelum merevisi suatu kebijakan, harus diperhatikan juga multiplier effect-nya kepada seluruh stakeholder terkait,” jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)