Kemenperin Masih Kaji Revisi Aturan Industri Rokok

Rabu, 20 November 2019 - 22:02 WIB
Kemenperin Masih Kaji...
Kemenperin Masih Kaji Revisi Aturan Industri Rokok
A A A
JAKARTA - Para pemangku kepentingan sektor industri hasil tembakau (IHT) Indonesia bersatu untuk menyampaikan kekhawatirannya atas semakin kuatnya desakan LSM anti-tembakau dengan berbagai upaya untuk memasukkan pedoman Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Salah satunya melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Terkait wacana revisi PP 109, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih akan mengkaji aturan terkait rokok tersebut. Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Mogadishu Djati Ertanto mengakui, tidak mudah bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan yang berdampak bagi jutaan orang pekerja di IHT.

“Belum lagi masyarakat yang berdagang rokok, dan para pekerja di sektor ritel. Tentu tidak mudah merevisi kebijakan yang akan berdampak pada IHT nasional. Apalagi tahun lalu IHT menyumbang pendapatan negara dalam bentuk cukai sekitar Rp180 triliun dan pajaknya Rp190 triliunan. Jadi hampir 10% APBN kita itu didanai oleh IHT,” ujar Mogadishu di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Dia melanjutkan, dalam catatan Kemenperin, saat ini jumlah pabrikan rokok yang beroperasi di Indonesia berjumlah 700-an, mulai dari pabrik skala kecil sampai industri besar yang mempekerjakan sekitar 700.000-an tenaga kerja.

"Selain itu, jumlah petani tembakau yang memasok kebutuhan bahan baku IHT jumlahnya 500.000-600.000 orang, ditambah 1 jutaan lebih petani cengkeh," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian (Kementan), Agus Wahyudi mengaku khawatir jika pembahasan terus dilakukan tanpa melibatkan instansinya, maka Kementan akan kesulitan menjalankan program peningkatan produksi tembakau nasional.

Agus mencatat, sepanjang 2018 lalu jumlah produksi tembakau nasional mencapai 182.000 ton. Sementara kebutuhan tembakau nasional dari IHT mencapai 320.000 ton. “Jadi ada gap cukup besar hampir 140.000 ton yang ditutup dengan tembakau impor. Ini tentunya menjadi tambahan defisit bagi neraca perdagangan kita," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Kementan menjalankan program substitusi impor tembakau dengan mendorong produksi dalam negeri melalui kemitraan, sehingga targetnya produksi nasional bisa bertambah 100.000 ton. "Jadi sebelum merevisi suatu kebijakan, harus diperhatikan juga multiplier effect-nya kepada seluruh stakeholder terkait,” jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenperin Khawatirkan...
Kemenperin Khawatirkan Kemasan Rokok Polos Rugikan Perekonomian
Curhat Pentolan Industri...
Curhat Pentolan Industri Rokok Putih: Aksi Kelompok Anti-Tembakau Kemungkinan Disukai oleh Satu Kementerian
Langkah Kemenperin Prioritaskan...
Langkah Kemenperin Prioritaskan SNI HTP Dibanding Vape Dipertanyakan
Imbas Kenaikan Cukai,...
Imbas Kenaikan Cukai, Penjualan Rokok Amblas 33 Miliar Batang
Lindungi Industri Tersisa,...
Lindungi Industri Tersisa, Cukai Rokok Dinilai Tak Perlu Naik
Regulasi Longgar, Anak...
Regulasi Longgar, Anak Muda Masih Jadi Sasaran Industri Rokok
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan Groundbreaking Proyek Masela Senilai Rp375 Triliun Hari Ini
18 menit yang lalu
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
2 jam yang lalu
Cyber Breaker Season...
Cyber Breaker Season 3 Jembatani Kebutuhan SDM Digital Pemerintah dan Sektor Bisnis
2 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
2 jam yang lalu
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
3 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved