Langkah Kemenperin Prioritaskan SNI HTP Dibanding Vape Dipertanyakan
Rabu, 08 Juli 2020 - 08:56 WIB
loading...
Langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memprioritaskan pembahasan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (HTP) dibandingkan vape, dipertanyakan beberapa pihak. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memprioritaskan pembahasan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (HTP) dibandingkan vape, dipertanyakan beberapa pihak. Pasalnya produk HTP itu masih terbilang baru dengan jumlah konsumen yang jauh lebih sedikit dibandingkan vape.
Kenapa begitu? Saat dikonfirmasi ke sejumlah anggota Komisi Teknis (Komtek) Tembakau, mereka saling lempar. Komtek ini yang terlibat dalam perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI). Nilawaty dari PT STTC meminta mengonfirmasi ke pihak lain saat ditanya soal itu. "Mohon maaf. Mungkin bisa dikonfirmasi hal ini ke personel yang lebih memahami," ujarnya saat dikontak, Selasa (7/7).
(Baca Juga: Pembahasan SNI Rokok Elektrik Disebut Desakan Perusahaan )
Begitu pun dengan Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Rewu menyebut menurut Kemenperin, pembahasan SNI HTP didahulukan karena tidak serumit membahas SNI vape. "Jadi tahun 2021 baru akan bahas vape. Gitu. Prinsipnya semua produk harus punya SNI," ujarnya Willem.
Ditanya lebih jauh, dia meminta wartawan menanyakannya kepada Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mogadishu Djati Ertanto. Mogi, sapaan akrab Mogadishu, juga menjabat Wakil Ketua Komtek. "Tanya Pak Mogi saja, lebih kompeten," ujarnya.
Kenapa begitu? Saat dikonfirmasi ke sejumlah anggota Komisi Teknis (Komtek) Tembakau, mereka saling lempar. Komtek ini yang terlibat dalam perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI). Nilawaty dari PT STTC meminta mengonfirmasi ke pihak lain saat ditanya soal itu. "Mohon maaf. Mungkin bisa dikonfirmasi hal ini ke personel yang lebih memahami," ujarnya saat dikontak, Selasa (7/7).
(Baca Juga: Pembahasan SNI Rokok Elektrik Disebut Desakan Perusahaan )
Begitu pun dengan Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Rewu menyebut menurut Kemenperin, pembahasan SNI HTP didahulukan karena tidak serumit membahas SNI vape. "Jadi tahun 2021 baru akan bahas vape. Gitu. Prinsipnya semua produk harus punya SNI," ujarnya Willem.
Ditanya lebih jauh, dia meminta wartawan menanyakannya kepada Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mogadishu Djati Ertanto. Mogi, sapaan akrab Mogadishu, juga menjabat Wakil Ketua Komtek. "Tanya Pak Mogi saja, lebih kompeten," ujarnya.
Lihat Juga :