Langkah Kemenperin Prioritaskan SNI HTP Dibanding Vape Dipertanyakan

Rabu, 08 Juli 2020 - 08:56 WIB
loading...
Langkah Kemenperin Prioritaskan SNI HTP Dibanding Vape Dipertanyakan
Langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memprioritaskan pembahasan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (HTP) dibandingkan vape, dipertanyakan beberapa pihak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memprioritaskan pembahasan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (HTP) dibandingkan vape, dipertanyakan beberapa pihak. Pasalnya produk HTP itu masih terbilang baru dengan jumlah konsumen yang jauh lebih sedikit dibandingkan vape.

Kenapa begitu? Saat dikonfirmasi ke sejumlah anggota Komisi Teknis (Komtek) Tembakau, mereka saling lempar. Komtek ini yang terlibat dalam perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI). Nilawaty dari PT STTC meminta mengonfirmasi ke pihak lain saat ditanya soal itu. "Mohon maaf. Mungkin bisa dikonfirmasi hal ini ke personel yang lebih memahami," ujarnya saat dikontak, Selasa (7/7).

( )

Begitu pun dengan Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Rewu menyebut menurut Kemenperin, pembahasan SNI HTP didahulukan karena tidak serumit membahas SNI vape. "Jadi tahun 2021 baru akan bahas vape. Gitu. Prinsipnya semua produk harus punya SNI," ujarnya Willem.

Ditanya lebih jauh, dia meminta wartawan menanyakannya kepada Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mogadishu Djati Ertanto. Mogi, sapaan akrab Mogadishu, juga menjabat Wakil Ketua Komtek. "Tanya Pak Mogi saja, lebih kompeten," ujarnya.

Saat mencoba mengonfirmasi ke Mogi, Ia meminta menanyakan kepada Direktur Industri, Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi, yang menjabat Ketua Komtek. "Kontak ke Pak Dir Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar saja," tutur Mogi.

( )

Supriadi sendiri berdalih keterbatasan waktu sebagai alasan untuk mendahulukan SNI bagi produk HTP. "Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi Covid-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini baru akan disusun RSNI produk HTP, sementara rokok elektrik direncanakan pada 2021,” ungkap Supriadi.

Sebagai informasi, produk rokok elektrik memiliki banyak jenis, tetapi yang baru dipasarkan secara massal di Indonesia adalah vape, sementara produk HTP masih diedarkan dalam jumlah terbatas. Urgensi pembahasan SNI HTP, oleh karenanya, mengundang banyak pertanyaan. Langkah pemerintah yang lebih berpihak kepada kepentingan pengguna mayoritas sangat diharapkan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)