Omnibus Law Perpajakan Bakal Atur Rasionalisasi Pajak Retribusi Daerah

Sabtu, 23 November 2019 - 15:09 WIB
Omnibus Law Perpajakan Bakal Atur Rasionalisasi Pajak Retribusi Daerah
Omnibus Law Perpajakan Bakal Atur Rasionalisasi Pajak Retribusi Daerah
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan Omnibus Perpajakan yang terdiri dari enam, dimana salah satunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemda yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, hal itu mengenai rasionalisasi pajak daerah.

Lebih lanjut terang dia, tujuannya adalah untuk mengatur kembali yang selama ini kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. “Maka akan ditegaskan dalam RUU ini dan peraturannya melalui peraturan presiden,” ujar Sri Mulyani di Jakarta.

Sambung dia menerangkan, pemerintah tentu nanti akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah. Hal ini dilakukan guna memastikan untuk mengatur agar kemampuan daerah dalam mengumpulkan pajak asli daerah (PAD) nya melalui pajak dan retribusi tidak terganggu, penerimaan asli daerah tetap bisa baik.

“Namun sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menciptakan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta invetsasi yang baik,” tutur mantan Direktur Bank Dunia tersebut.

Selain itu di dalam UU tersebut akan diformulasikan bagaimana pemda dapat dengan cepat melakukan perbaikan peraturan daerah (perda) terkait pajak dan retribusi. Salah satunya melalui peraturan kepala daerah (perkada).

Tahap selanjutnya ungkap Menkeu, pihaknya akan merumuskan secara final omnibus law tersebut. Dia mengatakan bahwa selama rapat terbatas ada masukan terhadap pasal-pasal yang sudah dirancang.

“Kita akan reformulasikan dan sesudah itu harmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM. Kita harapkan mendapatkan surat presiden untuk disampaikan ke DPR dalam waktu segera. Kita harapkan pada bulan Desember sudah bisa kita sampaikan ke DPR sehingga bisa dibahas secara prioritas,” pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8612 seconds (0.1#10.140)