Konkret! Omnibus Law Obral Pajak Dividen Bagi Pengusaha

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:24 WIB
loading...
Konkret! Omnibus Law...
Omnibus law obral pajak pengusaha. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja akan membantu sektor usaha untuk bangkit kembali. Pasalnya di dalam aturan tersebut ada fasilitas pembebasan pajak dividen bagi pengusaha untuk bisa bangkit kembali.

"Di sini ada kepastian terkait perpajakan, di mana untuk perpajakan ada fasilitas yang diberikan pemerintah. Dividen tidak dikenakan pajak, kemudian ada pembentukan lembaga pembiayaan investasi pemerintah," ujar dia dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Kabar Baik! Omnibus Law Bikin Mudah Pinjam Duit ke Bank

Menurut dia kehadiran Lembaga Pengelola Investasi (LPI) diharapkan Presiden Joko Widodo bisa menjadi semacam otoritas investasi Indonesia. Pemerintah berharap bisa menarik investasi dari berbagai belahan dunia. "Artinya, ini Sovereign Wealth Fund (SWF) nya Indonesia dan pemerintah menyiapkan dana sekitar USD5 miliar," imbuh Airlangga.

Baca Juga: Disulap Pakai Omnibus Law, Airlangga: 2,5 Juta Korban PHK Bakal Kerja Lagi

Dia mengatakan dengan dana setara Rp73,9 triliun itu, diharapkan matching fund-nya dari Jepang, Abu Dhabi, dan Amerika bisa masuk. Dan dengan demikian, ini akan menjadi salah satu sumber untuk pembiayaan pembangunan ke depan. "Ini juga membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan yang terpenting adalah investasi dari dalam negeri baik dari BUMN, maupun investasi lainnya," ujar Airlangga.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
MPMX Meningkatkan Pembagian...
MPMX Meningkatkan Pembagian Dividen Tunai di Tengah Kondisi Industri yang Menantang
Jasa Marga Tebar Dividen...
Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun, Catat Kapan Cairnya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
OTT Pejabat Pajak di...
OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan
Rekomendasi
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
iPhone 18 Pro Desain...
iPhone 18 Pro Desain Dynamic Island yang Diperkecil Berteknologi Face ID Tersembunyi
Aljazair dan Austria...
Aljazair dan Austria Lolos Dramatis usai Bermain Imbang 3-3 di Laga Penuh Drama
Berita Terkini
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved