Konkret! Omnibus Law Obral Pajak Dividen Bagi Pengusaha

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:24 WIB
loading...
Konkret! Omnibus Law Obral Pajak Dividen Bagi Pengusaha
Omnibus law obral pajak pengusaha. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja akan membantu sektor usaha untuk bangkit kembali. Pasalnya di dalam aturan tersebut ada fasilitas pembebasan pajak dividen bagi pengusaha untuk bisa bangkit kembali.

"Di sini ada kepastian terkait perpajakan, di mana untuk perpajakan ada fasilitas yang diberikan pemerintah. Dividen tidak dikenakan pajak, kemudian ada pembentukan lembaga pembiayaan investasi pemerintah," ujar dia dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).



Menurut dia kehadiran Lembaga Pengelola Investasi (LPI) diharapkan Presiden Joko Widodo bisa menjadi semacam otoritas investasi Indonesia. Pemerintah berharap bisa menarik investasi dari berbagai belahan dunia. "Artinya, ini Sovereign Wealth Fund (SWF) nya Indonesia dan pemerintah menyiapkan dana sekitar USD5 miliar," imbuh Airlangga.



Dia mengatakan dengan dana setara Rp73,9 triliun itu, diharapkan matching fund-nya dari Jepang, Abu Dhabi, dan Amerika bisa masuk. Dan dengan demikian, ini akan menjadi salah satu sumber untuk pembiayaan pembangunan ke depan. "Ini juga membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan yang terpenting adalah investasi dari dalam negeri baik dari BUMN, maupun investasi lainnya," ujar Airlangga.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1044 seconds (0.1#10.140)