Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya

Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:17 WIB
loading...
Sri Mulyani Selipkan...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan adanya klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) setelah sebelumnya sempat ada rencana menerbitkan sendiri omnibus law pajak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan adanya klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja . Padahal sebelumnya pemerintah berencana menerbitkan omnibus law perpajakan di luar dari UU Cipta Kerja.

Namun secara mengejutkan, pemerintah menyebut substansi dalam Omnibus Law Perpajakan akan dilebur menjadi salah satu klaster di Undang-Undang (omnibus law) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

(Baca Juga: Urusan Pajak Paling Jelek di Kemudahan Berusaha, UU Ciptaker Bikin Simple )

Hal itu diterangkan seiring perkembangan pembahasan UU Cipta Kerja antara DPR bersama dengan pemerintah. Dimana ada komunikasi untuk sebagian omnibus law perpajakan masuk di omnibus law cipta kerja. Terutama untuk klaster yang termasuk ekosistem dari investasi.

"Sebagian dari omnibus law perpajakan itu sudah masuk di dalam Perppu Nomor 1/2020 yang sebetulnya juga sudah ditetapkan menjadi undang-undang," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video conference virtual, Rabu (7/10/2020).

(Baca Juga: Wah Enak! UU Cipta Kerja Hapus Pajak Dividen Pengusaha )

Karena sebagian omnibus law perpajakan ada yang belum masuk dalam UU 2/2020, maka ketentuannya dimasukan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini juga telah melewati pembahasan bersama antara pemerintah dengan DPR.

"Jadi, kalau ada yang menyatakan bahwa ini suatu pemasukan pasal-pasal dari RUU omnibus law perpajakan, itu tidak benar. Pemerintah bersama DPR, bersama-sama membahas dan juga antar komisi serta Baleg," jelas dia.

(Baca Juga: Buruh Boleh Saja Menolak UU Cipta Kerja, Tapi Bahlil Sebut Investasi Adalah Kunci )

UU Omnibus Law Cipta Kerja sendiri berisi 15 Bab dan 174 pasal. Semula UU Cipta Kerja mencakup 79 UU, namun dalam pembahasannya mengalami perubahan menjadi 76 UU. Terdapat penghapusan tujuh UU, serta tambahan empat UU lain.

Ada tiga dari empat UU yang ditambahkan mengenai perpajakan, yakni UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025, Catat Tanggalnya
IMF Pangkas Proyeksi,...
IMF Pangkas Proyeksi, Sri Mulyani Sebut Target Ekonomi Tumbuh 5,2% Masih Realistis
Sri Mulyani Sebut Penerimaan...
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Maret Meningkat Berkat Coretax
Cek SPPT PBB Online...
Cek SPPT PBB Online di Jakarta Makin Mudah, Begini Caranya
Nego Tarif Trump, Menkeu...
Nego Tarif Trump, Menkeu Sri Mulyani Bertemu Dubes AS untuk Indonesia
Tukin 31.066 Dosen ASN...
Tukin 31.066 Dosen ASN Kemendiktisaintek Sudah Cair, Menkeu Gelontorkan Rp2,66 Triliun
Sri Mulyani Buka Suara...
Sri Mulyani Buka Suara Soal Dosen Kemendiktisaintek Ambyar, Tukin Belum Dibayar
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
Rekomendasi
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
Wuling Bakal Kenalkan...
Wuling Bakal Kenalkan Sunshine EV di PEVS 2025? Bisa untuk Food Truck hingga Antar Barang!
Klinik Kecantikan Ternama...
Klinik Kecantikan Ternama Buka di PIK Jakut, Hadirkan Perawatan Modern
Berita Terkini
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
4 jam yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
6 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
7 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
8 jam yang lalu
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
8 jam yang lalu
Scooter Prix dan Pertamina...
Scooter Prix dan Pertamina Mandalika Racing Series Bisa Menjadi Katalisator Ekonomi
8 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved