Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya
Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:17 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan adanya klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) setelah sebelumnya sempat ada rencana menerbitkan sendiri omnibus law pajak. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan adanya klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja . Padahal sebelumnya pemerintah berencana menerbitkan omnibus law perpajakan di luar dari UU Cipta Kerja.
Namun secara mengejutkan, pemerintah menyebut substansi dalam Omnibus Law Perpajakan akan dilebur menjadi salah satu klaster di Undang-Undang (omnibus law) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
(Baca Juga: Urusan Pajak Paling Jelek di Kemudahan Berusaha, UU Ciptaker Bikin Simple )
Hal itu diterangkan seiring perkembangan pembahasan UU Cipta Kerja antara DPR bersama dengan pemerintah. Dimana ada komunikasi untuk sebagian omnibus law perpajakan masuk di omnibus law cipta kerja. Terutama untuk klaster yang termasuk ekosistem dari investasi.
"Sebagian dari omnibus law perpajakan itu sudah masuk di dalam Perppu Nomor 1/2020 yang sebetulnya juga sudah ditetapkan menjadi undang-undang," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video conference virtual, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: Wah Enak! UU Cipta Kerja Hapus Pajak Dividen Pengusaha )
Karena sebagian omnibus law perpajakan ada yang belum masuk dalam UU 2/2020, maka ketentuannya dimasukan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini juga telah melewati pembahasan bersama antara pemerintah dengan DPR.
Namun secara mengejutkan, pemerintah menyebut substansi dalam Omnibus Law Perpajakan akan dilebur menjadi salah satu klaster di Undang-Undang (omnibus law) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
(Baca Juga: Urusan Pajak Paling Jelek di Kemudahan Berusaha, UU Ciptaker Bikin Simple )
Hal itu diterangkan seiring perkembangan pembahasan UU Cipta Kerja antara DPR bersama dengan pemerintah. Dimana ada komunikasi untuk sebagian omnibus law perpajakan masuk di omnibus law cipta kerja. Terutama untuk klaster yang termasuk ekosistem dari investasi.
"Sebagian dari omnibus law perpajakan itu sudah masuk di dalam Perppu Nomor 1/2020 yang sebetulnya juga sudah ditetapkan menjadi undang-undang," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video conference virtual, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: Wah Enak! UU Cipta Kerja Hapus Pajak Dividen Pengusaha )
Karena sebagian omnibus law perpajakan ada yang belum masuk dalam UU 2/2020, maka ketentuannya dimasukan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini juga telah melewati pembahasan bersama antara pemerintah dengan DPR.
Lihat Juga :