Omnibus Law Cipta Kerja Bikin Pengemplang Pajak Happy, Kenapa?

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:53 WIB
loading...
Omnibus Law Cipta Kerja...
Denda penunggak pajak dalam UU Cipta Kerja lebih ringan dibandingkan sanksi UU KUP. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui sanksi administrasi yang diatur dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja bagi wajib pajak (WP) lebih ringan dibandingkan aturan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini sanksi administrasi perpajakan yang diberlakukan bagi WP hanya tiga kali dari jumlah pajak yang belum dibayar.

Sementara UU KUP denda diberlakukan sebanyak empat kali jumlah pajak yang belum dibayar. Tidak hanya itu, besaran denda juga dikurangi menjadi di bawah 2%. "Dalam UU Ciptaker sanksi perpajakan lebih rendah dari sanksi UU KUP yang berlaku saat ini 2% per bulan. Dalam UU Ciptaker diubah sanksinya jadi jauh lebih rendah dari 2% per bulan," ujar dia saat video conference, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Ada Omnibus Law, Investor Bukan Lirak-Lirik Lagi Tapi Gerudukan

Menurut dia tingkat suku bunga yang berlaku akibat keterlambatan pembayaran pajak berefek kepada nilai uang. Adapun mekanisme penghitungan tingkat suku bunga ditambah 5% karena pembetulan SPT lalu dibagi 12 bulan dalam setahun. "Tingkat bunga misalnya 6%, ditambah 5% karena pembetulan SPT dibagi 12 bulan. Jadi kurang dari 1% apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2% per bulan," ungkapnya.

Di sisi lain, untuk sanksi pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaan juga ditetapkan lebih rendah dalam aturan UU Cipta Kerja. "Apabila dibandingkan UU KUP untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150% ," tandas dia. Baca Juga: Redam Gaduh Omnibus Law, Pengusaha Minta Pemerintah Gencar Sosialisasi
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Coretax Sering Error,...
Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Salahkan Anak Buah Nakal
Coretax Dikomplain Danantara,...
Coretax Dikomplain Danantara, Purbaya Langsung Datangi Kantor Pandu Sjahrir
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
OTT Pejabat Pajak di...
OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan
Rekomendasi
iPhone 18 Pro Desain...
iPhone 18 Pro Desain Dynamic Island yang Diperkecil Berteknologi Face ID Tersembunyi
Iran Tuduh AS Khianati...
Iran Tuduh AS Khianati Perjanjian Damai saat Kedua Pihak Saling Serang
AS dan Iran Saling Serang...
AS dan Iran Saling Serang Lagi, Apakah Masih Ada Harapan Perdamaian di Timur Tengah?
Berita Terkini
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved