Omnibus Law Cipta Kerja Bikin Pengemplang Pajak Happy, Kenapa?

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:53 WIB
loading...
Omnibus Law Cipta Kerja...
Denda penunggak pajak dalam UU Cipta Kerja lebih ringan dibandingkan sanksi UU KUP. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui sanksi administrasi yang diatur dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja bagi wajib pajak (WP) lebih ringan dibandingkan aturan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini sanksi administrasi perpajakan yang diberlakukan bagi WP hanya tiga kali dari jumlah pajak yang belum dibayar.

Sementara UU KUP denda diberlakukan sebanyak empat kali jumlah pajak yang belum dibayar. Tidak hanya itu, besaran denda juga dikurangi menjadi di bawah 2%. "Dalam UU Ciptaker sanksi perpajakan lebih rendah dari sanksi UU KUP yang berlaku saat ini 2% per bulan. Dalam UU Ciptaker diubah sanksinya jadi jauh lebih rendah dari 2% per bulan," ujar dia saat video conference, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Ada Omnibus Law, Investor Bukan Lirak-Lirik Lagi Tapi Gerudukan

Menurut dia tingkat suku bunga yang berlaku akibat keterlambatan pembayaran pajak berefek kepada nilai uang. Adapun mekanisme penghitungan tingkat suku bunga ditambah 5% karena pembetulan SPT lalu dibagi 12 bulan dalam setahun. "Tingkat bunga misalnya 6%, ditambah 5% karena pembetulan SPT dibagi 12 bulan. Jadi kurang dari 1% apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2% per bulan," ungkapnya.

Di sisi lain, untuk sanksi pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaan juga ditetapkan lebih rendah dalam aturan UU Cipta Kerja. "Apabila dibandingkan UU KUP untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150% ," tandas dia. Baca Juga: Redam Gaduh Omnibus Law, Pengusaha Minta Pemerintah Gencar Sosialisasi
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Coretax Sering Error,...
Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Salahkan Anak Buah Nakal
Coretax Dikomplain Danantara,...
Coretax Dikomplain Danantara, Purbaya Langsung Datangi Kantor Pandu Sjahrir
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
OTT Pejabat Pajak di...
OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Rekomendasi
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Putin Klaim Tak Melihat...
Putin Klaim Tak Melihat Adanya Provokasi dari Iran
Berita Terkini
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved