Omnibus Law Cipta Kerja Bikin Pengemplang Pajak Happy, Kenapa?

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:53 WIB
loading...
Omnibus Law Cipta Kerja...
Denda penunggak pajak dalam UU Cipta Kerja lebih ringan dibandingkan sanksi UU KUP. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui sanksi administrasi yang diatur dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja bagi wajib pajak (WP) lebih ringan dibandingkan aturan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini sanksi administrasi perpajakan yang diberlakukan bagi WP hanya tiga kali dari jumlah pajak yang belum dibayar.

Sementara UU KUP denda diberlakukan sebanyak empat kali jumlah pajak yang belum dibayar. Tidak hanya itu, besaran denda juga dikurangi menjadi di bawah 2%. "Dalam UU Ciptaker sanksi perpajakan lebih rendah dari sanksi UU KUP yang berlaku saat ini 2% per bulan. Dalam UU Ciptaker diubah sanksinya jadi jauh lebih rendah dari 2% per bulan," ujar dia saat video conference, Senin (19/10/2020).



Menurut dia tingkat suku bunga yang berlaku akibat keterlambatan pembayaran pajak berefek kepada nilai uang. Adapun mekanisme penghitungan tingkat suku bunga ditambah 5% karena pembetulan SPT lalu dibagi 12 bulan dalam setahun. "Tingkat bunga misalnya 6%, ditambah 5% karena pembetulan SPT dibagi 12 bulan. Jadi kurang dari 1% apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2% per bulan," ungkapnya.

Di sisi lain, untuk sanksi pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaan juga ditetapkan lebih rendah dalam aturan UU Cipta Kerja. "Apabila dibandingkan UU KUP untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150% ," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)