Pemerintah Siap Tagih Pajak Youtuber yang Pamer Saldo Rekening

Senin, 25 November 2019 - 23:36 WIB
Pemerintah Siap Tagih...
Pemerintah Siap Tagih Pajak Youtuber yang Pamer Saldo Rekening
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberi perhatian khusus mengenai fenomena artis dan youtuber yang doyan memamerkan saldo rekening.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menekankan hal ini dilakukan karena pemerintah tidak pandang bulu dalam menarik pungutan pajak. Warga Indonesia yang memiliki penghasilan di dalam negeri dan jumlahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp54 juta per bulan, maka wajib membayar pajak.

"Kalau mendapatkan penghasilan di Indonesia dan di atas PTKP maka wajib hukumnya untuk dia membayar Pajak Penghasilan (PPh) secara self assassment," ujar Suryo di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Dia mengungkapkan saat ini, Ditjen Pjak memiliki data-data penghasilan dari wajib pajak Orang Pribadi (OP) berdasarkan saldo rekening bank. Adapun dari seluruh rekening bank yang memiliki saldo minimum Rp1 miliar, datanya akan masuk secara otomatis ke Ditjen Pajak.

"Baik youtuber hingga penjual online itu kan pekerjaan, cara mendapatkan penghasilan, lalu penghasilannya ditaruh ke rekening. Ditjen Pajak mendapatkan datanya dari sana," katanya.

Dia memastikan bila wajib pajak tersebut tidak menyetorkan kewajibannya membayar pajak maka akan mendapat teguran dari Ditjen Pajak.

"Kalau tidak setor bisa dilihat di data pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak) ada atau tidak. Jadi youtuber penanganannya sama seperti lainnya," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0845 seconds (0.1#10.140)