Ari Askhara Selundupkan Harley, Menhub Denda Garuda Indonesia

Jum'at, 06 Desember 2019 - 19:05 WIB
Ari Askhara Selundupkan Harley, Menhub Denda Garuda Indonesia
Ari Askhara Selundupkan Harley, Menhub Denda Garuda Indonesia
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mendapatkan denda dikarenakan maskapai tersebut terbukti bersalah melanggar aturan dalam kasus onderdil selundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Seperti diketahui sebelumnya temuan barang selundupan Harley dan Brompton ditemukan dalam pesawat Airbus A 330-900 Neo milik Garuda Indonesia baru yang dikirim dari Toulouse, Prancis.

Ditekankan oleh Menhub bahwa surat denda telah dilayangkan terhadap perusahaan penerbangan pelat mereka tersebut. Budi Karya juga menegaskan, kargo itu memang tidak terdaftar, sehingga Kemenhub telah memberikan sanksi. Pasalnya pencatat kargo telah memiliki prosedur mengenai barang-barang yang dibawa.

"Karena barang itu tidak tercatat, maka ada regulasinya. Garuda didenda. Jadi hari ini sudah dilakukan, kita akan layangkan suatu-surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar," ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Sambung Dia melanjutkan barang-barang dalam kargo tersebut ilegal tidak masuk dalam Flight Approval (FA). Terkait besarannya, Menhub mengaku masih menghitung kisaran denda yang bakal diberikan kepada Garuda Indonesia. "Ini melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FAm barang-barang itu tidak tercatat. Soal dendanya tanya Bu Dirjen, dia yang hitung," jelasnya.(Baca Juga: Kasus Harley Selundupan, Sri Mulyani Sebut Pengkhianatan Kepercayaan Publik )
Dia pun menerangkan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat soal penerbangan internasional. "Kami akan kerja sama dengan Bea Cukai karena berkaitan dengan barang-barang yang masuk ke Indonesia. Secara intensif memang semua dilakukan oleh Bea dan cukai, namun demikian hal yang berkaitan dengan regulasi, boleh tidaknya, termasuk suatu penerbangan itu boleh tidak, termasuk barang yang mengandung bahaya kita perketat," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7056 seconds (0.1#10.140)