Dewan Komisaris Berhentikan Seluruh Direksi Garuda Indonesia

Senin, 09 Desember 2019 - 17:58 WIB
Dewan Komisaris Berhentikan...
Dewan Komisaris Berhentikan Seluruh Direksi Garuda Indonesia
A A A
JAKARTA - Menyusul pemecatan Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara terkait skandal penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo, Dewan Komisaris Garuda memberhentikan sementara seluruh direksi BUMN penerbangan tersebut.

"Langkah itu menindaklanjuti pertemuan dengan Menteri BUMN selaku pemegang saham seria A Diwarna Garuda Indonesia. Pemberhentian itu ditetapkan melalui SK Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda," ungkap siaran pers Garuda Indonesia yang diterima SINDOnews, Senin (9/12/2019).

Direksi yang diberhentikan sementara adalah Bambang Adisurya Angkasa sebagai Direktur Operasi, Mohammad Iqbal sebagai Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, Iwan Joeniarto sebagai Direktur Teknik dan Layanan, dan Heri Akhyar sebagai Direktur Human Capital.

Selanjutnya, untuk menjaga kelangsungan operasional, Dewan Komisaris menunjuk Fuad Rizal sebagai Plt Direktur Operasi dan Plt Direktur Teknik dan Layanan, di samping melaksanakan tugas sebagai Plt Dirut dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh RUPS.

Selain itu, Dewan Komisaris juga menunjuk Pikri Ilham Kurniansyah sebagai Plt Direktur Human Capital dan Plt Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha merangkap Direktur Niaga.

Selanjutnya, para plt tersebut telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk bidang masing-masing yakni Capt. Tumpal manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi Mukhtaris Pejabat Direktur Teknik dan Layanan; Joseph Dajoe K Tendean Pejabat Direktur kargo dan Pengembangan Usaha; Capt Arya Perwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.

Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda agar segera menyelenggarakan RUPS untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu anggota-anggota dewan direksi tersebut sesuai ketentuan perundangan undangan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)