Dewan Komisaris Berhentikan Seluruh Direksi Garuda Indonesia

Senin, 09 Desember 2019 - 17:58 WIB
Dewan Komisaris Berhentikan...
Dewan Komisaris Berhentikan Seluruh Direksi Garuda Indonesia
A A A
JAKARTA - Menyusul pemecatan Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara terkait skandal penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo, Dewan Komisaris Garuda memberhentikan sementara seluruh direksi BUMN penerbangan tersebut.

"Langkah itu menindaklanjuti pertemuan dengan Menteri BUMN selaku pemegang saham seria A Diwarna Garuda Indonesia. Pemberhentian itu ditetapkan melalui SK Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda," ungkap siaran pers Garuda Indonesia yang diterima SINDOnews, Senin (9/12/2019).

Direksi yang diberhentikan sementara adalah Bambang Adisurya Angkasa sebagai Direktur Operasi, Mohammad Iqbal sebagai Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, Iwan Joeniarto sebagai Direktur Teknik dan Layanan, dan Heri Akhyar sebagai Direktur Human Capital.

Selanjutnya, untuk menjaga kelangsungan operasional, Dewan Komisaris menunjuk Fuad Rizal sebagai Plt Direktur Operasi dan Plt Direktur Teknik dan Layanan, di samping melaksanakan tugas sebagai Plt Dirut dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh RUPS.

Selain itu, Dewan Komisaris juga menunjuk Pikri Ilham Kurniansyah sebagai Plt Direktur Human Capital dan Plt Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha merangkap Direktur Niaga.

Selanjutnya, para plt tersebut telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk bidang masing-masing yakni Capt. Tumpal manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi Mukhtaris Pejabat Direktur Teknik dan Layanan; Joseph Dajoe K Tendean Pejabat Direktur kargo dan Pengembangan Usaha; Capt Arya Perwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.

Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda agar segera menyelenggarakan RUPS untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu anggota-anggota dewan direksi tersebut sesuai ketentuan perundangan undangan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Skandal Harley dan Brompton...
Skandal Harley dan Brompton Selundupan, Mantan Bos Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara
Hogers Indonesia Siap...
Hogers Indonesia Siap Gelar Drag Race Harley-Davidson
Mantan Dirut Garuda...
Mantan Dirut Garuda Tersangka Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton
Harley-Davidson Bercorak...
Harley-Davidson Bercorak Batik Tebar Pesona di MBE 2023
650 Bikers Harley-Davidson...
650 Bikers Harley-Davidson Antusias Berlaga di Ajang Drag Race
Motor Listrik HD Akan...
Motor Listrik HD Akan Kawal KTT COP26 di Skotlandia, Ini Kelebihannya
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
1 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
1 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
1 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
2 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
2 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved