Skandal Harley dan Brompton Selundupan, Mantan Bos Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara
Jum'at, 04 Juni 2021 - 14:02 WIB
loading...
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk , Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton.
Jaksa menilai Ari terbukti menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," demikian bunyi tuntutan jaksa yang dipublikasikan Kementerian BUMN, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Garuda Indonesia Terlilit Utang Rp70 Triliun, Segini Target Restrukturisasi dari BUMN
Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Jaksa juga mencatat, Ari dengan sengaja melanggar aturan kepabeanan. Di mana, Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Tangerang, R Bayu Probo Sutopo.
Jaksa menilai Ari terbukti menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," demikian bunyi tuntutan jaksa yang dipublikasikan Kementerian BUMN, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Garuda Indonesia Terlilit Utang Rp70 Triliun, Segini Target Restrukturisasi dari BUMN
Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Jaksa juga mencatat, Ari dengan sengaja melanggar aturan kepabeanan. Di mana, Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Tangerang, R Bayu Probo Sutopo.
Lihat Juga :