Skandal Harley dan Brompton Selundupan, Mantan Bos Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara

Jum'at, 04 Juni 2021 - 14:02 WIB
loading...
Skandal Harley dan Brompton Selundupan, Mantan Bos Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk , Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton.

Jaksa menilai Ari terbukti menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," demikian bunyi tuntutan jaksa yang dipublikasikan Kementerian BUMN, Jumat (4/6/2021).



Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Jaksa juga mencatat, Ari dengan sengaja melanggar aturan kepabeanan. Di mana, Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Tangerang, R Bayu Probo Sutopo.



Proses hukum ini selaras dengan langkah yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian BUMN. Kala kasus ini mencuat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung untuk menginvestigasi persoalan.

Hasil dari investigasi itu menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh eks Dirut dan beberapa petinggi Garuda itu. Erick pun langsung mengeluarkan surat pemecatan kepada Ari dan beberapa pejabat Garuda.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)