Kemendag Buat Aturan Turunan PP Tentang e-Commerce

Selasa, 10 Desember 2019 - 00:11 WIB
Kemendag Buat Aturan...
Kemendag Buat Aturan Turunan PP Tentang e-Commerce
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, PP 80/2019 ini hanya sebagai payung hukum yang nantinya akan dibuat turunan aturan dari beberapa kementerian/lembaga (K/L).

"Turunannya nanti beberapa K/L pasti akan membuat aturan Permendag atau aturan lainnya. Khusus pajak nanti adalah Kementerian Keuangan. Pengawasan lintas informasi ada di Kominfo," ujarnya di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Suhanto melanjutkan, dari sisi perdagangan tentu akan mengatur bagaimana cara untuk melakukan pendaftaran perusahaan agar termonitor. "Intinya bahwa PP 80/2019 ingin memberlakukan hal yang sama antara pelaku usaha offline maupun online, juga pedagang online baik di dalam negeri maupun luar negeri," jelasnya.

Dia menuturkan, pihaknya tengah merumuskan aturan turunan e-commerce. Salah satunya adalah bagaimana untuk menjaring pedagang-pedagang dari media sosial yang jumlahnya cukup banyak.

"Tentunya kami tidak bisa sendiri memutuskan, sehingga dalam waktu 1-2 minggu ini akan membuat tim kecil pokja yang anggotanya dari Kemendag, Kominfo, Kemenko Perekonomian, juga dari pelaku usaha, anggota idEA, kira-kira mana yang pas untuk masuk ke Permendag nanti," tuturnya.

Suhanto mengaku sudah membahas secara intens bersama dengan seluruh stakeholder. Diharapkan aturan dari turunan e-commerce ini bisa segera keluar.

"Harapan kami dalam waktu secepatnya Permendag ini akan keluar dan bisa diterapkan. Sekarang seolah-olah masih meraba-raba. Dengan adanya PP 80/2019 ini, semua akan dipermudah, bahkan bagi para pelaku UKM cukup dengan KTP, bisa daftar nanti," imbuhnya.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, PP 80/2019 bertujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha. Dia juga memastikan perizinan pelaku usaha akan lebih mudah dan tidak memungut biaya.

"Kita akan proses aturan turunannya. Tadi juga sudah mendapatkan masukan mengenai apa saja aturan turunan mengenai PP 80/2019," tuturnya.

Direktur Program Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan ekonomi digital memang perlu diregulasi karena selama ini database tentang pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik sulit diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Menurut dia, tidak ada database berupa identifikasi pelaku bisnis, produk yang diperjualbelikan, segmentasi pasar, volume dan nilai transaksi perdagangan. "Perdagangan elektronik nampak seperti bola liar, hanya penyedia platform saja yang mengetahui detil berapa besar kue digital economy. Selama ini mereka belum mau berbagi data dengan pemerintah karena masalah trust dan takut kena pajak," tuturnya.

Dia mengkhawatirkan jika pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik harus berbadan hukum dan menjadi PKP akan mendorong mereka beralih menggunakan media sosial. "Tentunya akan lebih sulit lagi pemerintah untuk mengidentifikasi para pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik dan seberapa besar kuenya," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelaku Usaha Perlu Gabung...
Pelaku Usaha Perlu Gabung E-commerce Agar Tidak Tertinggal
Kemendag Terima 3.692...
Kemendag Terima 3.692 Aduan Konsumen, 86,1% Sektor E-Commerce
Sektor E-Commerce Jadi...
Sektor E-Commerce Jadi 'Primadona' Pengaduan Konsumen
Bantu UMKM, Mendag Minta...
Bantu UMKM, Mendag Minta E-Commerce Turun Gunung
5 Perbedaan E-Commerce...
5 Perbedaan E-Commerce dan Social Commerce dalam Bisnis, Sering Dianggap Sama
Perkuat Hubungan China-Indonesia...
Perkuat Hubungan China-Indonesia lewat Pameran E-Commerce
Berita Terkini
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
36 menit yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
1 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
10 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
10 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
10 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
11 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved