Kemendag Buat Aturan Turunan PP Tentang e-Commerce
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, PP 80/2019 ini hanya sebagai payung hukum yang nantinya akan dibuat turunan aturan dari beberapa kementerian/lembaga (K/L).
"Turunannya nanti beberapa K/L pasti akan membuat aturan Permendag atau aturan lainnya. Khusus pajak nanti adalah Kementerian Keuangan. Pengawasan lintas informasi ada di Kominfo," ujarnya di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Suhanto melanjutkan, dari sisi perdagangan tentu akan mengatur bagaimana cara untuk melakukan pendaftaran perusahaan agar termonitor. "Intinya bahwa PP 80/2019 ingin memberlakukan hal yang sama antara pelaku usaha offline maupun online, juga pedagang online baik di dalam negeri maupun luar negeri," jelasnya.
Dia menuturkan, pihaknya tengah merumuskan aturan turunan e-commerce. Salah satunya adalah bagaimana untuk menjaring pedagang-pedagang dari media sosial yang jumlahnya cukup banyak.
"Tentunya kami tidak bisa sendiri memutuskan, sehingga dalam waktu 1-2 minggu ini akan membuat tim kecil pokja yang anggotanya dari Kemendag, Kominfo, Kemenko Perekonomian, juga dari pelaku usaha, anggota idEA, kira-kira mana yang pas untuk masuk ke Permendag nanti," tuturnya.
Suhanto mengaku sudah membahas secara intens bersama dengan seluruh stakeholder. Diharapkan aturan dari turunan e-commerce ini bisa segera keluar.
"Harapan kami dalam waktu secepatnya Permendag ini akan keluar dan bisa diterapkan. Sekarang seolah-olah masih meraba-raba. Dengan adanya PP 80/2019 ini, semua akan dipermudah, bahkan bagi para pelaku UKM cukup dengan KTP, bisa daftar nanti," imbuhnya.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, PP 80/2019 bertujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha. Dia juga memastikan perizinan pelaku usaha akan lebih mudah dan tidak memungut biaya.
"Kita akan proses aturan turunannya. Tadi juga sudah mendapatkan masukan mengenai apa saja aturan turunan mengenai PP 80/2019," tuturnya.
Direktur Program Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan ekonomi digital memang perlu diregulasi karena selama ini database tentang pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik sulit diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Menurut dia, tidak ada database berupa identifikasi pelaku bisnis, produk yang diperjualbelikan, segmentasi pasar, volume dan nilai transaksi perdagangan. "Perdagangan elektronik nampak seperti bola liar, hanya penyedia platform saja yang mengetahui detil berapa besar kue digital economy. Selama ini mereka belum mau berbagi data dengan pemerintah karena masalah trust dan takut kena pajak," tuturnya.
Dia mengkhawatirkan jika pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik harus berbadan hukum dan menjadi PKP akan mendorong mereka beralih menggunakan media sosial. "Tentunya akan lebih sulit lagi pemerintah untuk mengidentifikasi para pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik dan seberapa besar kuenya," tandasnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, PP 80/2019 ini hanya sebagai payung hukum yang nantinya akan dibuat turunan aturan dari beberapa kementerian/lembaga (K/L).
"Turunannya nanti beberapa K/L pasti akan membuat aturan Permendag atau aturan lainnya. Khusus pajak nanti adalah Kementerian Keuangan. Pengawasan lintas informasi ada di Kominfo," ujarnya di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Suhanto melanjutkan, dari sisi perdagangan tentu akan mengatur bagaimana cara untuk melakukan pendaftaran perusahaan agar termonitor. "Intinya bahwa PP 80/2019 ingin memberlakukan hal yang sama antara pelaku usaha offline maupun online, juga pedagang online baik di dalam negeri maupun luar negeri," jelasnya.
Dia menuturkan, pihaknya tengah merumuskan aturan turunan e-commerce. Salah satunya adalah bagaimana untuk menjaring pedagang-pedagang dari media sosial yang jumlahnya cukup banyak.
"Tentunya kami tidak bisa sendiri memutuskan, sehingga dalam waktu 1-2 minggu ini akan membuat tim kecil pokja yang anggotanya dari Kemendag, Kominfo, Kemenko Perekonomian, juga dari pelaku usaha, anggota idEA, kira-kira mana yang pas untuk masuk ke Permendag nanti," tuturnya.
Suhanto mengaku sudah membahas secara intens bersama dengan seluruh stakeholder. Diharapkan aturan dari turunan e-commerce ini bisa segera keluar.
"Harapan kami dalam waktu secepatnya Permendag ini akan keluar dan bisa diterapkan. Sekarang seolah-olah masih meraba-raba. Dengan adanya PP 80/2019 ini, semua akan dipermudah, bahkan bagi para pelaku UKM cukup dengan KTP, bisa daftar nanti," imbuhnya.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, PP 80/2019 bertujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha. Dia juga memastikan perizinan pelaku usaha akan lebih mudah dan tidak memungut biaya.
"Kita akan proses aturan turunannya. Tadi juga sudah mendapatkan masukan mengenai apa saja aturan turunan mengenai PP 80/2019," tuturnya.
Direktur Program Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan ekonomi digital memang perlu diregulasi karena selama ini database tentang pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik sulit diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Menurut dia, tidak ada database berupa identifikasi pelaku bisnis, produk yang diperjualbelikan, segmentasi pasar, volume dan nilai transaksi perdagangan. "Perdagangan elektronik nampak seperti bola liar, hanya penyedia platform saja yang mengetahui detil berapa besar kue digital economy. Selama ini mereka belum mau berbagi data dengan pemerintah karena masalah trust dan takut kena pajak," tuturnya.
Dia mengkhawatirkan jika pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik harus berbadan hukum dan menjadi PKP akan mendorong mereka beralih menggunakan media sosial. "Tentunya akan lebih sulit lagi pemerintah untuk mengidentifikasi para pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik dan seberapa besar kuenya," tandasnya.
(ven)