Kemenperin Usul 19 Kawasan Industri Prioritas di Luar Jawa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan 19 kawasan industri prioritas di luar Jawa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengembangan kawasan industri prioritas tahun 2020-2024 ini difokuskan pada pengembangan industri berbasis agro, minyak dan gas bumi, logam dan batubara serta industri teknologi tinggi dan aerospace.
"Pengusulan 19 Kawasan Industri tersebut sudah melewati seleksi dengan menilai berbagai aspek," ujarnya pada acara Temu Dialog Pengembangan Kawasan Industri Prioritas di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Dalam hal ini, Kemenperin telah memiliki daftar kawasan industri yang akan dibangun dari seluruh wilayah Indonesia, baik itu yang sedang dalam tahap perizinan, pembebasan lahan maupun yang tahap konstruksi.
"Dari daftar itu, kemudian kami seleksi dengan melihat progres dan kendala masing-masing kawasan dan memberikan penilaian dengan kriteria teknis kawasan industri prioritas," jelasnya.
Agus melanjutkan, kriteria teknis tersebut berupa kriteria administasi yang mencakup tentang status izin kawasan industri, kepemilikan lahan, dan kesesuaian tata ruang.
"Adapun kriteria operasional yang mencakup jenis pengelola, kemampuan pembiayaan, tenant, nilai strategis kawasan industri yang akan dibangun, potensi pengembangan daerah, serta tingkat intervensi pemerintah ke depannya," tuturnya.
Adapun 19 kawasan industri tersebut meliputi Kawasan Industri Sei Mangkei di Simalungun, Sumatera Utara; Kawasan Industri Kuala Tanjung di Batubara, Sumatera Utara; Kawasan Industri Galang Batang di Bintan, Kepulauan Riau; Kawasan Industri Bintan Aerospace Industry di Bintan, Kepulauan Riau; dan Kawasan Industri Kemingking di Muaro Jambi, Jambi.
Selanjutnya, Kawasan Industri Tanjung Enim di Muara Enim, Sumatera Selatan; Kawasan Industri Pesawaran di Pesawaran, Lampung; Kawasan Industri Way Pisang di Way Pisang, Lampung; Kawasan Industri Sadai di Bangka Selatan, Bangka Belitung; Kawasan Industri Ketapang di Ketapang, Kalimantan Barat; dan Kawasan Industri Surya Borneo di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Berikutnya, Kawasan Industri Buluminung di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; Kawasan Industri Tanah Kuning di Bulungan, Kalimantan Utara; Kawasan Industri Batulicin di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan; Kawasan Industri Jorong di Tanah Laut, Kalimantan Selatan; dan Kawasan Industri Bangkalan di Madura, Jawa Timur.
Kemudian, Kawasan Industri Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara; Kawasan Industri Palu di Palu, Sulawesi Tengah; dan Kawasan Industri Bintuni di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Menurut Agus, upaya membangun kawasan industri di luar Jawa sudah dilakukan sejak periode sebelumnya. Di dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah mendorong pembangunan 14 kawasan industri prioritas di luar Jawa.
Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan cita-cita Nawacita yang memiliki rencana membangun sejumlah kawasan industri prioritas di luar Jawa. "Artinya, lima tahun ke depan, pemerintah konsisten untuk terus mendorong pengembangan industri di luar Pulau Jawa," ungkapnya.
Dia mengakui dalam upaya mendorong pengembangan kawasan industri prioritas, terdapat tantangan yang harus dapat diatasi bersama. Tantangan itu mulai dari proses penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, kebutuhan akan infrastruktur, pengelolaan dan pencarian tenant serta kenyamanan berusaha ke depannya.
"Tentunya upaya percepatan tersebut membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah di lokasi kawasan tersebut. Kami akan berupaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif agar investor mau berinvestasi di sini," tuturnya.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan, kawasan industri diharapkan menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi karena dapat menciptakan nilai tambah, menarik investasi, dan menyerap tenaga kerja.
Untuk itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas baik fiskal maupun nonfiskal di kawasan industri. "Proses kemudahan dalam perizinan juga diberikan lebih simpel daripada di luar kawasan. Itu yang kita dorong," ungkapnya.
Bambang melanjutkan, pemerintah juga tengah menyelesaikan RUU Omnibus Law untuk menyederhanakan regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. Menurut dia, hal yang jadi masalah sekarang adalah banyak UU sektor yang tidak terkoordinasi dengan baik.
"Ini diselaraskan dan sudah masuk di baleg. Mudah-mudahan awal tahun sudah bisa diproses. Sebelum itu selesai, kita sedang menyusun DNI. Sudah mulai kita diskusikan dengan kementerian selama dua minggu terakhir," tuturnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengembangan kawasan industri prioritas tahun 2020-2024 ini difokuskan pada pengembangan industri berbasis agro, minyak dan gas bumi, logam dan batubara serta industri teknologi tinggi dan aerospace.
"Pengusulan 19 Kawasan Industri tersebut sudah melewati seleksi dengan menilai berbagai aspek," ujarnya pada acara Temu Dialog Pengembangan Kawasan Industri Prioritas di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Dalam hal ini, Kemenperin telah memiliki daftar kawasan industri yang akan dibangun dari seluruh wilayah Indonesia, baik itu yang sedang dalam tahap perizinan, pembebasan lahan maupun yang tahap konstruksi.
"Dari daftar itu, kemudian kami seleksi dengan melihat progres dan kendala masing-masing kawasan dan memberikan penilaian dengan kriteria teknis kawasan industri prioritas," jelasnya.
Agus melanjutkan, kriteria teknis tersebut berupa kriteria administasi yang mencakup tentang status izin kawasan industri, kepemilikan lahan, dan kesesuaian tata ruang.
"Adapun kriteria operasional yang mencakup jenis pengelola, kemampuan pembiayaan, tenant, nilai strategis kawasan industri yang akan dibangun, potensi pengembangan daerah, serta tingkat intervensi pemerintah ke depannya," tuturnya.
Adapun 19 kawasan industri tersebut meliputi Kawasan Industri Sei Mangkei di Simalungun, Sumatera Utara; Kawasan Industri Kuala Tanjung di Batubara, Sumatera Utara; Kawasan Industri Galang Batang di Bintan, Kepulauan Riau; Kawasan Industri Bintan Aerospace Industry di Bintan, Kepulauan Riau; dan Kawasan Industri Kemingking di Muaro Jambi, Jambi.
Selanjutnya, Kawasan Industri Tanjung Enim di Muara Enim, Sumatera Selatan; Kawasan Industri Pesawaran di Pesawaran, Lampung; Kawasan Industri Way Pisang di Way Pisang, Lampung; Kawasan Industri Sadai di Bangka Selatan, Bangka Belitung; Kawasan Industri Ketapang di Ketapang, Kalimantan Barat; dan Kawasan Industri Surya Borneo di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Berikutnya, Kawasan Industri Buluminung di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; Kawasan Industri Tanah Kuning di Bulungan, Kalimantan Utara; Kawasan Industri Batulicin di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan; Kawasan Industri Jorong di Tanah Laut, Kalimantan Selatan; dan Kawasan Industri Bangkalan di Madura, Jawa Timur.
Kemudian, Kawasan Industri Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara; Kawasan Industri Palu di Palu, Sulawesi Tengah; dan Kawasan Industri Bintuni di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Menurut Agus, upaya membangun kawasan industri di luar Jawa sudah dilakukan sejak periode sebelumnya. Di dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah mendorong pembangunan 14 kawasan industri prioritas di luar Jawa.
Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan cita-cita Nawacita yang memiliki rencana membangun sejumlah kawasan industri prioritas di luar Jawa. "Artinya, lima tahun ke depan, pemerintah konsisten untuk terus mendorong pengembangan industri di luar Pulau Jawa," ungkapnya.
Dia mengakui dalam upaya mendorong pengembangan kawasan industri prioritas, terdapat tantangan yang harus dapat diatasi bersama. Tantangan itu mulai dari proses penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, kebutuhan akan infrastruktur, pengelolaan dan pencarian tenant serta kenyamanan berusaha ke depannya.
"Tentunya upaya percepatan tersebut membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah di lokasi kawasan tersebut. Kami akan berupaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif agar investor mau berinvestasi di sini," tuturnya.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan, kawasan industri diharapkan menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi karena dapat menciptakan nilai tambah, menarik investasi, dan menyerap tenaga kerja.
Untuk itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas baik fiskal maupun nonfiskal di kawasan industri. "Proses kemudahan dalam perizinan juga diberikan lebih simpel daripada di luar kawasan. Itu yang kita dorong," ungkapnya.
Bambang melanjutkan, pemerintah juga tengah menyelesaikan RUU Omnibus Law untuk menyederhanakan regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. Menurut dia, hal yang jadi masalah sekarang adalah banyak UU sektor yang tidak terkoordinasi dengan baik.
"Ini diselaraskan dan sudah masuk di baleg. Mudah-mudahan awal tahun sudah bisa diproses. Sebelum itu selesai, kita sedang menyusun DNI. Sudah mulai kita diskusikan dengan kementerian selama dua minggu terakhir," tuturnya.
(ind)