Iuran JKN Naik Mulai Januari, Ini Kompensasi BPJS Kesehatan
A
A
A
BANDUNG - Per 1 Januari 2020, iuran asuransi kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai naik untuk semua kelas. Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim telah menyiapkan sejumlah program untuk peningkatan mutu layanan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Bandung, M Cucu Zakaria, mengatakan berdasarkan Perpres No 75 Tahun 2019, iuran JKN naik bervariatif. Kelas 3 naik menjadi Rp42.000 per bulan, kelas 2 Rp110.000 per bulan, dan kelas 1 naik menjadi Rp160.000 per orang.
Menurut dia, kenaikan tarif iuran JKN diharapkan mampu menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan yang terjadi setiap tahunnya, akibat nilai iuran yang tidak sebanding dengan klaim yang musti dibayarkan kepada fasilitas kesehatan.
Selain itu, kenaikan tarif JKN diharapkan meningkatkan pelayanan kepada pasien. Baik oleh fasilitas kesehatan, lembaga terkait, atau BPJS Kesehatan selaku penyelenggaran program JKN.
"Setelah kenaikan ini, kami berharap ada perbaikan pelayanan. Tidak hanya oleh kami di BPJS Kesehatan, tapi juga oleh fasilitas kesehatan dan lembaga lainnya. Dari sisi obat, pasien bisa mendapatkan haknya secara maksimal," beber Cucu di Bandung, Senin (16/12/2019).
Kenaikan iuran itu, kata dia, juga akan dikembalikan ke fasilitas kesehatan. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas seperti bangunan, pelayanan, dan lainnya.
Sementara BPJS Kesehatan telah mengintensifkan beberapa program untuk meningkatkan pelayanan. Mulai dari layanan jemput bola, kemudahan akses perubahan kelas, hingga layanan petugas di rumah sakit tertentu.
Kepala Bidang SDM dan Komunikasi Publik, Sindy Agustin, mengatakan program kemudahan akses turun kelas akan memudahkan peserta untuk berganti kelas. Mereka bisa menelpon kontak center atau melalui aplikasi. Perubahan kelas pun tidak lagi harus menunggu 1 tahun.
Diakui dia, sejak bergulirnya itu kenaikan tarif JKN, banyak mayarakat yang pindah kelas. Kenaikannya hingga 7 kali lipat dari biasanya. Dalam satu hari, pengajuan turun kelas rata rata mencapai 50 peserta, atau mencapai 1.000 hingga 1.300 orang per bulan.
Kembali menurut Cucu, banyaknya peserta JKN yang mengajukan turun kelas diperkirakan akan terus terjadi. Bagi dia, pertimbangan turun kelas menjadi solusi yang cukup baik. Mayarakat bisa memperhatikan kemampuan membayar setiap bulannya.
"Kalau merasa terlalu berat, silakan dihitung dan dipertimbangkan untuk turun kelas, sehingga tidak membebani. Bagi peserta kelas tiga, bila merasa tidak mampu atas kenaikan itu, silakan ajukan menjadi penerima bantuan tunai dari pemerintah. Nanti pemerintah yang menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak mendapatkan bantuan pemerintah," imbuh dia.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Bandung, M Cucu Zakaria, mengatakan berdasarkan Perpres No 75 Tahun 2019, iuran JKN naik bervariatif. Kelas 3 naik menjadi Rp42.000 per bulan, kelas 2 Rp110.000 per bulan, dan kelas 1 naik menjadi Rp160.000 per orang.
Menurut dia, kenaikan tarif iuran JKN diharapkan mampu menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan yang terjadi setiap tahunnya, akibat nilai iuran yang tidak sebanding dengan klaim yang musti dibayarkan kepada fasilitas kesehatan.
Selain itu, kenaikan tarif JKN diharapkan meningkatkan pelayanan kepada pasien. Baik oleh fasilitas kesehatan, lembaga terkait, atau BPJS Kesehatan selaku penyelenggaran program JKN.
"Setelah kenaikan ini, kami berharap ada perbaikan pelayanan. Tidak hanya oleh kami di BPJS Kesehatan, tapi juga oleh fasilitas kesehatan dan lembaga lainnya. Dari sisi obat, pasien bisa mendapatkan haknya secara maksimal," beber Cucu di Bandung, Senin (16/12/2019).
Kenaikan iuran itu, kata dia, juga akan dikembalikan ke fasilitas kesehatan. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas seperti bangunan, pelayanan, dan lainnya.
Sementara BPJS Kesehatan telah mengintensifkan beberapa program untuk meningkatkan pelayanan. Mulai dari layanan jemput bola, kemudahan akses perubahan kelas, hingga layanan petugas di rumah sakit tertentu.
Kepala Bidang SDM dan Komunikasi Publik, Sindy Agustin, mengatakan program kemudahan akses turun kelas akan memudahkan peserta untuk berganti kelas. Mereka bisa menelpon kontak center atau melalui aplikasi. Perubahan kelas pun tidak lagi harus menunggu 1 tahun.
Diakui dia, sejak bergulirnya itu kenaikan tarif JKN, banyak mayarakat yang pindah kelas. Kenaikannya hingga 7 kali lipat dari biasanya. Dalam satu hari, pengajuan turun kelas rata rata mencapai 50 peserta, atau mencapai 1.000 hingga 1.300 orang per bulan.
Kembali menurut Cucu, banyaknya peserta JKN yang mengajukan turun kelas diperkirakan akan terus terjadi. Bagi dia, pertimbangan turun kelas menjadi solusi yang cukup baik. Mayarakat bisa memperhatikan kemampuan membayar setiap bulannya.
"Kalau merasa terlalu berat, silakan dihitung dan dipertimbangkan untuk turun kelas, sehingga tidak membebani. Bagi peserta kelas tiga, bila merasa tidak mampu atas kenaikan itu, silakan ajukan menjadi penerima bantuan tunai dari pemerintah. Nanti pemerintah yang menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak mendapatkan bantuan pemerintah," imbuh dia.
(ven)