Bingung Daftar BPJS Kesehatan, Begini Prosedur secara Online

Selasa, 07 September 2021 - 01:47 WIB
loading...
Bingung Daftar BPJS Kesehatan, Begini Prosedur secara Online
Untuk mendapatkan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendatangi kantor pelayanan terdekat atau jika tidak mau repot keluar rumah, pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - BPJS Kesehata n merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki semua masyarakat Indonesia. Pasalnya, perlindungan kesehatan seseorang perlu dipersiapkan lebih awal sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran apabila situasi dan kondisi kesehata n mendadak tidak sehat.

Adapun tujuan kepemilikan BPJS Kesehatan untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia bisa mendapat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.



Untuk mendapatkan BPJS Kesehatan ini, masyarakat bisa mendatangi kantor pelayanan terdekat atau jika tidak mau repot keluar rumah, pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diunduh pada smartphone.

Adapun keunggulan apabila mendaftar melalui smartphone, yakni kartu digital ini bisa menggantikan kartu fisik. Sehingga apabila masyarakat hendak berobat pada fasilitas kesehatan, cukup menunjukkan kartu digital yang tertera pada aplikasi JKN di smartphone. Dengan begitu, peserta BPJS Kesehatan tidak akan khawatir kartunya hilang ataupun ketinggalan.



Bagi pihak yang hendak mendaftar BPJS Kesehatan, persiapkan beberapa dokumen penting terlebih dahulu. Seperti, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Nomor Handphone, Buku Rekening Tabungan, Foto maksimal 50 KB, dan Alamat email aktif.

Setelah dokumen dilengkapi, berikut prosedur mendaftar BPJS Kesehatan secara online:

-Unduh aplikasi JKN Mobile

-Klik daftar
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)