Endus Indikasi Pelanggaran Ekspor Nikel, Menko Luhut Libatkan KPK

Selasa, 17 Desember 2019 - 20:11 WIB
Endus Indikasi Pelanggaran...
Endus Indikasi Pelanggaran Ekspor Nikel, Menko Luhut Libatkan KPK
A A A
TANZANIA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan KPK dilibatkan untuk melakukan pencegahan, jika memang diduga ada pelanggaran maka KPK harus menangkap pelaku penyelundupan. Selain itu dilibatkan juga TNI serta Dirjen Bea dan Cukai untuk mencegah adanya ekspor nikel, didasarkan pada laporan terjadinya ekspor nikel dalam jumlah dan kadar melebihi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jadi program pencegahan bisa kita lakukan sampai jutaan dolar. Dan saya ikutkan KPK supaya ikut dalam pencegahan, sekaligus bisa melakukan penindakan kalau itu diperlukan,” ujar Menko Luhut.

Kebijakan Menko ini didasarkan pada laporan terjadinya ekspor nikel dalam jumlah dan kadar melebihi yang telah ditetapkan pemerintah. KPK dan semua pihak terkait menjadi relevan untuk diikutsertakan karena pelanggaran di atas dapat berujung pada kerugian negara.

“Karena laporan yang kita terima biasanya ekspor 1 bulan itu 30 kapal, sekarang sudah hampir 130 kapal (per bulan). Ini angka yang sangat masif dan itu berpotensi merugikan negara. Kalau KPK menemukan manipulasi bahwa dari kadar di bawah 1,7% yang dia laporkan ternyata (kenyataannya) dia kirim (nikel) dengan kadar lebih dari 1,7%, itu kan sudah merugikan negara. Berapa selisih harganya dia yang kadar 1,7% dengan harga yang 1,8% atau lebih tadi dan melebihi kuota yang ditentukan,” jelas Menko Luhut

Tidak hanya KPK, tapi semua K/L terkait dikoordinasikan oleh Menko Maritim dan Investasi tersebut. “Semua kita periksa karena ternyata ditemukan ada indikasi penyelewengan yang besar. Oleh karena itu kita libatkan KPK, kita libatkan TNI-AL, Bakamla, dan Kementerian Perhubungan karena itu banyak di laut untuk menangani ini. Rapat terpadu sebelumnya sudah juga dihadiri oleh Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, TNI-AL, BKPM, Bakamla, Bea Cukai, Menteri Perdagangan, dan KPK,” jelas Menko Luhut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7460 seconds (0.1#10.140)