Gaston Invesment Limited Ditegaskan Pemegang Hak Tagih PT. GWP

Selasa, 17 Desember 2019 - 15:51 WIB
Gaston Invesment Limited...
Gaston Invesment Limited Ditegaskan Pemegang Hak Tagih PT. GWP
A A A
JAKARTA - Kores Tambunan, SH.MH. sebagai Kuasa Hukum Gaston Invesment Limited membantah tegas adanya pemberitaan baik yang bersumber dari Fireworks maupun dari PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang mengklaim bahwa Fireworks Ventures Limited Pemegang Tunggal Hak Tagih atas nama debitur PT. GWP. Alasannya pernyataan itu merupakan upaya penggiringan opini yang menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya.

Gaston Invesment Limited adalah salah satu Pemegang Hak Tagih (Cessie) yang sah terhadap PT Geria Wijaya Prestige berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli dan Aida Cessie piutang (Penyerahan Hak Tagih). Dia menerangkan awalnya, dimana Bank Arta Niaga Kencana sebagai salah satu kreditur Commonwealth, GWP telah menggabungkan diri (merger) dengan Bank piutang pun beralih ke Bank Commonwealth.

"Hak tagihnya pun telah dialihkan kepada Gaston Investment Limited yang menjadi salah satu kreditur atas utang PT. GWP. Kedudukan Gaston sebagai pemegang hak tagih (cessie) atas hutang GWP sudah final dan tidak terbantahkan karena telah mendapatkan kepastian hukum tetap (incracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Perkara Nomor : 26/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst., tanggal 08 Oktober 2013 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 502/Pdt/2014/PT.DKI," ungkap Kores lewat keterangan resmi, Rabu (17/12/2019).

Putusan lainnya tanggal 13 Oktober 2014, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1116K/Pdtj2017, tanggal 7 Oktober 2015 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 145 PK/Pdt/2017, tanggal 4 April 2018. Maka dengan putusan yang telah berkekuatan hukum ini, secara hukum Gaston Invesment Limited merupakan Pemegang Hak Tagih (Cessie) yang sah terhadap PT Geria Wijaya Prestige.

Sambung dia menerangkan, perlu ditegaskan bahwa dalam perkara tersebut PT. GWP adalah pihak Tergugat dan Fireworks sebagai Turut Tergugat II sehingga tidak beralasan Fireworks memberikan keterangan bahwa Fireworks adalah pemegang hak tunggal kreditur PT. GWP. Terlebih terang dia semua dalil yang menjadi keterangan pers PT.GWP dan Fireworks sudah di uji dan mendapat kepastian hukum dan terakhir berdasarkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT.GWP dan Fireworks dalam perkara Nomor 145 PK/Pdt/2017, tanggal 4 April 2018 tersebut di atas telah ditolak.

Oleh karenanya Kuasa hukum Gaston mengingatkan agar semua pihak menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mengikat semua pihak (erga Omnes) sehingga tidak memberikan opini yang menyesatkan, karenan itu pula sifat putusannya litis finiri opperte. "Maksudnya masalah yang disengketakan dalam gugatan telah berakhir dengan tuntas sehingga kedudukan dan status para pihak terhadap objek sengketa sudah berakhir dan pasti," tegas Kores.

Kreditur GWP

Lebih lanjut Kores menuturkan, PT. GWP untuk membangun hotel Kuta Paradisodi Bali mengambil kredit sindikasi dari 7 (tujuh) bank yakni Bank PDFCI, Bank Rama, Bank Darmala, Bank Finconesia,Bank Arta Niaga Kencana, Multicor Bank, dan Bank Indovest. Dasar kepemilikan hak tagih Gaston Investment Limited dari Bank Commonwealth yang merger dengan Bank Arta Niaga Kencana, dimana kedudukan Gaston Investment Limited telah diperkuat dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dijelaskan di atas, sehingga Gaston Investment Limited jelas merupakan kreditur atas utang PT.GWP.

"Adapun dasar kepemilikan hak tagih Rreworks Ventures Limited didapatkan dari mengambil alih hak tagih PT. Millenium Atlantic Securitas (PT. MAS) yang merupakan pemenang lelang PPAKVI yang diselenggarakan BPPN," ungkapnya.

Sementara BPPN mendapatkan hak tagih atas utang GWP dari 3 (tiga) Bank yang masuk dalam program penyehatan perbankan karena terancam likuidasi yakni Bank PDFCI, Bank Rama, Bank Darmala. Sehingga jelas kedudukan Rreworks Ventures Limited menjadi kreditur dari 3 bank di atas yang telah di Ukuidasi, bukanlah sebagai kreditur tunggal dikarenakan hanya mengambil alih hak tagih dari 3 (tiga) porsi bank saja

Bahwa kreditur lainnya PT. Bank Muiticor melakukan penggabungan (merger) dengan PT. Bank Windu Kentjana dan mengubah namanya menjadi PT. Windu Kentjana International Tbk sehingga hutang PT. Geria Wijaya Prestige secara hukum beralih kepada PT. Windu Kentjana International Tbk dan menjadi kreditur baru dari PT. Geria Wijaya Prestige.

Bahwa PT. Indovest Bank telah dilikuidasi dan hak tagihnya kepada PT. GWP diserahkan kepada Kantor Pengurusan Piutang dan lelang Negara (KP2LN) Jakarta. Ditambah Bahwa PT. Bank Anconesia berubah nama menjadi PT. Bank Agris tahun 2008 menjual piutangnya (Cessie) kepada Alfort Capital Umited sehingga menjadi kreditur baru dari PT. Geria Wijaya Prestige.

Selanjutnya bahwa Piutang PT. Bank Agris dahulu bernama PT. Bank Anconesia terhadap PT. Geria Wijaya Prestige telah dijual kepada Alfort Capital Umited berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 46 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 47, keduanya tanggal 29 Desember 2011 sehingga Alfort Capital Umited menjadi kreditur baru dari Alfort Capital Umited.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0682 seconds (0.1#10.140)