Komisi XI DPR Siap Bahas Omnibus Law Perpajakan

Rabu, 18 Desember 2019 - 13:31 WIB
Komisi XI DPR Siap Bahas...
Komisi XI DPR Siap Bahas Omnibus Law Perpajakan
A A A
JAKARTA - Keinginan pemerintah untuk mempercepat pembahasan omnibus law mendapat respons positif dari para wakil rakyat. Komisi XI DPR RI menyatakan siap melakukan pembahasan terkait Omnibus Law bidang perpajakan.

“Pada prinsipnya kami siap bersama pemerintah untuk membasah poin-poin Omnimbus Law dalam bidang perpajakan,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR, Komisi XI, dan Komisi VII terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bidang Perpajakan pada Senin (16/12/2019). Dalam RUU tersebut terdiri dari 28 pasal yang disarikan dari 7 undang-undang, serta membahas 6 kluster isu.

Keenam isu utama yang dibahas dalam Omnibus Law bidang Perpajakan tersebut yakni penurunan PPH badan dan PPH bunga, perluasan teritorial pajak, subjek pajak pribadi, peningkatan kepatuhan pajak, penarikan pajak atas transaksi elektronik, dan insentif pajak.

Fathan menjelaskan Omnibus Law Perpajakan diharapkan mampu memberikan harapan baru bagi masuknya investasi. Menurut dia, dari enam kluster isu yang akan dibahas sekilas nampak jika Omnibus Law memberikan ruang lebih luas bagi para investor atau subjek pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka.

“Kalau dari poin-poin yang disampaikan Bu Menteri Keuangan ke media kemarin tampak jika omnibus law Perpajakan memberikan keleluasaan lebih luas bagi subjek pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka. Kami sih berharap jika terealisasi hal itu bisa berbanding lurus dengan masuknya investasi ke tanah air,” katanya.

Kendati demikian, politikus PKB ini mengingatkan karpet merah bagi subjek pajak jangan sampai mengorbankan kepentingan nasional. Menurutnya hampir 80% pendapatan negara saat ini dari sektor pajak sehingga pembahasan terkait relaksasi pajak harus benar-benar komprehensif.

“Jangan sampai nanti poin-poin dalam Omnibus Law Perpajakan ini justru kontrakproduktif terhadap upaya kita meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” katanya.

Fathan mengatakan saat ini DPR masih menunggu surat presiden (Supres) dan draf resmi dari RUU Omnibus Law bidang Perpajakan. Menurutnya para legislator pasti akan memberikan masukan konstruktif terkait Omnibus Law Perpajakan jika sudah disampaikan ke DPR.

“Pasti nanti ada poin-poin dari DPR entah dalam bentuk penyempurnaan dari poin yang sudah ada maupun poin baru. Kita tunggu bersama saja,” pungkasnya.
(ind)
Berita Terkait
Pakar Nilai Omnibus...
Pakar Nilai Omnibus Law RUU Ciptaker Harus Dilihat Secara Mendalam
Serikat Pekerja Diimbau...
Serikat Pekerja Diimbau Lebih Bijaksana Terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Baleg DPR Setujui Pembentukan...
Baleg DPR Setujui Pembentukan Panja RUU Cipta Kerja
Pengamat Sebut Sejumlah...
Pengamat Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Ciptaker Merugikan Buruh
RUU Omnibus Law Ciptaker...
RUU Omnibus Law Ciptaker Diharap Memberi Angin Segar di Tengah Corona
Pengamat Sebut Pembahasan...
Pengamat Sebut Pembahasan Omnibus Law Sebaiknya Setelah Wabah Corona
Berita Terkini
Bank Raksasa Jerman...
Bank Raksasa Jerman Memperingatkan Kejatuhan Dolar AS, Ini Dasarnya
58 menit yang lalu
Menkeu AS Peringatkan...
Menkeu AS Peringatkan Jangan Ada Aksi Balasan Tarif Trump: Duduk Diam dan Terima Saja
5 jam yang lalu
PLN IP Kerahkan Ribuan...
PLN IP Kerahkan Ribuan Petugas Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
11 jam yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
11 jam yang lalu
China Balas Tarif Impor...
China Balas Tarif Impor 34% Semua Barang dari AS, Trump: Mereka Panik!
12 jam yang lalu
Indonesia Jadi Korban...
Indonesia Jadi Korban Perang Dagang Trump, Kenyataan Pahit Ancam Ekonomi RI
13 jam yang lalu
Infografis
Inggris Umumkan Siap...
Inggris Umumkan Siap untuk Mengerahkan Tentara ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved