Menko Airlangga Pastikan RUU Omnibus Law Dibahas DPR Januari 2020
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru akan diserahkan pemerintah ke DPR RI pada Januari 2020. Seperti diketahui hal ini karena omnibus law baru masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun depan.
"Jadi dengan sudah masuk ke dalam prolegnas, maka bulan Januari 2020 (RUU Omnibus Law) baru akan dimasukkan. Tentu kalau sudah masuk akan langsung dibahas," ujar Menko Airlangga ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
(Baca Juga: Omnibus Law Akan Hapus Sanksi Pidana Bagi Pengusaha NakalSambung dia menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Omnibus Law ke DPR pada Januari 2020, setelah sebelumnya ditargetkan bisa masuk sebelum masa reses. "Surpres kan sesudah prolegnas, dan itu baru disepakati dalam Rapat Paripurna DPR kemarin, sehingga tentu di masa sidang berikutnya baru akan dimasukkan," jelas Airlangga.
Adapun RUU Omnibus Law Perpajakan berisikan 28 pasal mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan perpajakan. Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.
Sedangkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengamandemen 82 UU dan 1.194 pasal. Kedua omnibus law itu dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi dan daya saing Indonesia, terlebih dalam menghadapi perlambatan ekonomi global.
"Jadi dengan sudah masuk ke dalam prolegnas, maka bulan Januari 2020 (RUU Omnibus Law) baru akan dimasukkan. Tentu kalau sudah masuk akan langsung dibahas," ujar Menko Airlangga ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
(Baca Juga: Omnibus Law Akan Hapus Sanksi Pidana Bagi Pengusaha NakalSambung dia menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Omnibus Law ke DPR pada Januari 2020, setelah sebelumnya ditargetkan bisa masuk sebelum masa reses. "Surpres kan sesudah prolegnas, dan itu baru disepakati dalam Rapat Paripurna DPR kemarin, sehingga tentu di masa sidang berikutnya baru akan dimasukkan," jelas Airlangga.
Adapun RUU Omnibus Law Perpajakan berisikan 28 pasal mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan perpajakan. Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.
Sedangkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengamandemen 82 UU dan 1.194 pasal. Kedua omnibus law itu dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi dan daya saing Indonesia, terlebih dalam menghadapi perlambatan ekonomi global.
(akr)